Guru SMA di Karanganyar Setubuhi Siswinya, Polisi: 10 Kali Selama 6 Bulan
January 16, 2026 09:10 PM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta secara marathon mendalami dan menyidiki kasus persetubuhan yang dilakukan oknum guru SMA terhadap siswinya.

Dari keterangan awal, korban telah disetubuhi hingga 10 kali di beberapa hotel wilayah Kota Surakarta dan Yogyakarta.

Aksi bejat oknum guru tersebut telah dilakukan selama enam bulan.

Meskipun sudah ada laporan resmi dan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti, oknum guru tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Solo: Wanita Pengendara Vario Terlindas Truk Setelah Gagal Mendahului dari Kiri

• Alasan Ayah Jenazah Syafiq Ali Dibawa ke RSUD, Tidak Langsung ke Magelang: Tentukan Hari Kematian

Penyelidikan kasus seorang oknum guru SMA di Kabupaten Karanganyar, yang diduga terlibat persetubuhan terhadap anak hingga kini belum berstatus tersangka. 

Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmiyanto mengatakan, terlapor berinisial DP (37) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Terlapor diduga merayu korban yang masih berusia 15 tahun dan mengajaknya melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali.

"Sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi."

"Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkankan penyidik," kata AKP Sudarmiyanto, Jumat (16/1/2026). 

AKP Sudarmiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah hotel di Kota Surakarta hingga Yogyakarta.

Periode waktunya terjadi mulai dari Januari hingga Juni 2025 dan laporan resmi dibuat pada Desember 2025.

Untuk mendalami kasus itu, pihak kepolisian sedang melakukan penjadwalan untuk gelar perkara.  

Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, visum korban, serta melakukan pemeriksaan terlapor.

"Selanjutya dilakukan gelar perkara dan direkomendasikan jika terlapor menjadi tersangka."

"Akan segera kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: Pengalaman Hari Pertama WFA Pemkot Solo, Ratna: Tantangannya Suara Bising dan Jaringan Internet

• Budi Mustopo Kabiro Humas dan Protokol Kementerian UMKM Tewas Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Sebelumnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa hubungan antara guru yang berstatus menikah tersebut dengan siswinya berlangsung selama enam bulan. 

“Korban terbujuk rayuan gurunya, akhirnya mau melakukan permintaan gurunya itu,” kata AKP Sudarmiyanto.

Kasus ini terbongkar ketika korban bercerita kepada teman-temannya di sekolah.

Akan tetapi, korban justru mengalami perundungan hingga akhirnya melapor kepada orangtuanya.  

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan resmi ke Polresta Surakarta,” katanya.

Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan kini menunggu hasil visum.

Korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.