KOJA - Video viral di media sosial dua pria yang tertangkap basah sedang melakukan tindakan asusila di dalam transportasi umum Transjakarta.
Dua pria itu direkam oleh para penumpang lain yang merasa ketakutan dan resah atas tindakan asusila mereka yang dilakukan di depan umum.
Video yang beredar di media sosial tersebut juga memperlihatkan saat kedua pelaku akhirnya diamankan petugas Transjakarta.
Kejadian ini nyatanya berlangsung di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, saat Transjakarta itu sedang melaju di Jalan Tol Gedong Panjang.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut, dua pelaku masturbasi di Transjakarta itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara setelah diamankan petugas.
Menurut Onkoseno, para pelaku merupakan dua laki-laki yang berinisial H dan F.
Keduanya ternyata merupakan teman kerja.
"Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta. Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual," ucap Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/1/2026).
Onkoseno mengatakan, kejadian ini awalnya diketahui oleh penumpang Transjakarta lainnya yang sedang berada di dalam bus.
Salah satu penumpang melihat air mani dari pelaku terkena ke penumpang lainnya, kemudian melaporkan ke petugas di dalam Transjakarta itu.
"Awalnya penumpang lainnya itu tidak menyadari, namun kemudian ada penumpang lainnya lagi melihat aktivitas itu, sehingga dua orang ini, H dan F langsung diamankan oleh petugas Transjakarta yang saat itu berjaga dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Onkoseno.
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Mereka tengah diproses dan dimintai keterangan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi masih mendalami motif kedua pelaku melakukan tindakan asusila itu, termasuk menelusuri apakah mereka memiliki kelainan seksual.
"Ini masih kita dalami, tentunya nanti kita akan menggandeng dari pihak psikolog juga," ucap Onkoseno.
Terkini, polisi menetapkan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum kepada kedua pelaku.
(*)