- Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa heran dengan langkah yang diambil Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Eggi dan Damai Lubis lepas dari jerat status tersangka.
Terbitnya SP3 tersebut hanya berselang beberapa hari usai keduanya bertemu Joko Widodo di Solo.
Jokowi diketahui merupakan pelapor dalam perkara yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Tifa memandang keputusan tersebut sebagai tindakan 'Abuse of Power'.
Pasalnya, dia menganggap hukum seperti diperlakukan sesuka pihak tertentu saja.
"Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan Abuse of Power yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang. SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan," keluh dokter Tifa dikutip Warta Kota dari akun X pribadinya, Jumat (16/1/2026)
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah para pihak menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membenarkan telah diterbitkannya SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
“Sudah (terbit SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Sebelumnya, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, telah membenarkan bahwa pihaknya mengajukan mekanisme RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menerbitkan SP3.
“Benar, dan sudah terbit SP3 untuk Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai.
Rivai mengungkapkan, pengajuan RJ dilakukan setelah adanya pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepahaman yang menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan resmi dihentikan.
“Betul, Pak Jokowi tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya,” kata Rivai.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa penghentian penyidikan melalui RJ hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut.
Proses hukum terhadap tersangka lain, baik di klaster pertama maupun klaster kedua, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, proses hukumnya masih berlanjut,” ujarnya.