- Jaksa Agung Venezuela, Tarek William Saab menyebut bahwa 'penculikan' Presiden Nicolas Maduro dan istri adalah tindakan perang.
Mengklaimnya sebagai aksi melanggar Piagam PBB dan hukum internasional.
Mengutip RT.com pada (16/1), hal ini diutarakan oleh William Saab dalam wawancaranya kepada sumber utama "RT".
Dijelaskan olehnya bahwa pasukan AS melancarkan serangan udara di Venezuela dan wilayah lainnya pada (3/1/2026).
Tak sebatas itu, lalu menculik Presiden Maduro dan istrinya untuk dibawa ke AS, di mana keduanya diadili atas tuduhan konspirasi narkoba dan menyatakan tidak bersalah.
Dalam wawancaranya, Saab menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan kejahatan agresi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak memiliki dasar hukum.
Baik menurut hukum AS maupun internasional.
Ia menegaskan Washington tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk menuntut seorang presiden dari negara berdaulat.
Serta menyebut pejabat AS sendiri telah mengakui bahwa jaringan yang disebut “Kartel Matahari” tidak pernah ada.
Jaksa menyatakan penculikan itu melanggar Piagam PBB, Konstitusi AS, dan perjanjian HAM.
Sehingga, Maduro dianggap sebagai "tawanan perang" dengan kekebalan yang dilanggar.
Lantas, Saab menuntut pembebasan tanpa syarat Maduro dan Istri, seraya memperingatkan preseden ini bisa diterapkan terhadap pemimpin di negara mana pun.