PT Tanjungkarang Minta Hakim Ad Hoc di Lampung Tetap Kerja Profesional 
January 16, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang meminta seluruh hakim, khususnya hakim ad hoc, tetap menjalankan tugas persidangan secara profesional dan tidak mengabaikan pelayanan bagi pencari keadilan di tengah adanya aspirasi terkait kenaikan tunjangan.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir, mengatakan pimpinan menekankan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab hakim dalam menjalankan tugas yudisial.

“Pimpinan meminta kepada para hakim ad hoc di Lampung agar tidak mengabaikan tugas persidangan bagi para pencari keadilan,” kata Aksir saat diwawancarai di kantornya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, aspirasi hakim ad hoc terkait kenaikan tunjangan tentu akan dihormati dan ditindaklanjuti oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA) bersama pemerintah. Namun demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat tidak boleh terabaikan.

Di Provinsi Lampung, total terdapat 130 hakim yang tersebar di 12 pengadilan, termasuk PT Tanjungkarang. Dari jumlah tersebut, hakim ad hoc hanya berjumlah 11 orang.

Sebanyak sembilan hakim ad hoc bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yakni Ayanef Yulius, Heri Hartanto, Aep Risnandar, Ade Darusalam, Agus Fauzi, Charles Kholidy, Edi Purbanus, Ahmad Baharuddin Naim, dan Tri Endro Budianto.

Sementara itu, dua hakim ad hoc lainnya bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yaitu Brierly Napitupulu dan Gustina Aryani.

Aksir menjelaskan, hakim ad hoc di Lampung hanya menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Adapun peradilan perikanan berada di Medan.

Terkait tuntutan kenaikan tunjangan, seluruh kebijakan berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.

“Untuk tahun 2025–2026 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan gaji tersebut berlaku bagi hakim peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN), yang direncanakan mulai dibayarkan pada Februari 2026.

Sementara untuk hakim ad hoc, kenaikan gaji belum dipastikan besarannya, meski pada 6 Januari 2026 Menteri Sekretaris Negara telah menjamin adanya kenaikan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto bersama jajaran peradilan juga telah bertemu Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa aspirasi hakim ad hoc perlu dihormati dan diikuti dengan upaya penyetaraan kesejahteraan.

Aksir menegaskan, penyaluran aspirasi diharapkan dilakukan secara tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan.

Hingga kini, kata dia, para hakim di Lampung masih solid dan belum ada yang melakukan mogok sidang, meskipun beredar isu rencana mogok pada 12–21 Februari 2026.

“MA terus mengusulkan agar kenaikan gaji hakim ad hoc dan SDM di bawah Mahkamah Agung dapat segera direalisasikan,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya disparitas penghasilan antara hakim karier dan hakim ad hoc.

Hakim karier dengan golongan 4E dan masa kerja 40 tahun, misalnya, saat ini menerima gaji sekitar Rp53 juta, sedangkan hakim ad hoc tingkat banding sekitar Rp25 juta.

Hakim ad hoc sendiri dapat diperpanjang masa tugasnya hingga dua periode atau selama 10 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )  

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.