BKPSDM Gresik Tunggu Penyelidikan Polisi buat Beri Sanksi Oknum ASN yang Lempari Batu Bus TransJatim
January 16, 2026 08:32 PM

 

SURYA.co.id | GRESIK -  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik sedang menunggu proses penyelidikan di Mapolres Gresik terkait pemberian sanksi kepada oknum ASN Pemkab Gresik yang diduga menjadi pelaku pelemparan Bus TransJatim.

"Pelaku berinisial SD berusia 49 tahun itu merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Kami menunggu proses hukum di Polres Gresik untuk sanksi apa yang akan diberikan," ujar Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada Tribunjatim, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Oknum ASN di Gresik Lempari Bus TransJatim, WK Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif: Harus Ada Efek Jera

Diketahui SD mengendarai sepeda motor Honda Stylo dengan plat nomor W 3662 FQ.

Sesampainya di wilayah pantura, sebuah Bus TransJatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur lawan arah, di mana pelaku melintas saat hendak berangkat kerja dari rumahnya di Kecamatan Sidayu menuju Kebomas.

Bawa Batu dari Rumah

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.

Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik Bus TransJatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.