Child Grooming di Lampung, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak Kelas 5 SD Sampai Korban Jatuh Cinta
January 16, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Pringsewu Lampung, AKBP M Yunnus S, mengungkapkan seorang remaja di Lampung berinisial NS (16) yang dicabuli ayah tirinya, CS (35) selama lima tahun, sudah jatuh cinta dengan ayah tirinya tersebut. 

Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya pada Jumat, (2/1/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.

Yunnus mengatakan, saat CS ditangkap, NS merasa histeris karena sudah memiliki hubungan emosional sedemikian kuatnya.

"Karena sudah melakukan hubungan badan dari kelas 5 SD sampai kelas 2 SMA. Jadi posisinya si korban ini sudah boleh dibilang jatuh cinta kepada bapak tirinya sendiri," papar Yunnus, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (16/1/2026).

Jadi sekarang ini, kata Yunnus, yang justru menghalang-halangi penyelidikan kasus ini adalah si korban.

"Namun dengan pendampingan tersebut akhirnya si korban bisa mengerti, kemudian bisa memberikan keterangan yang cukup jelas kepada penyidik sehingga menjadi cukup terang ini sekarang perkaranya," jelasnya.

Ibu korban sendiri awalnya tidak menaruh curiga sama sekali kepada suaminya tersebut.

"Dari kelas 6 SD itu memang aktivitas si ibu dengan si bapak ini memang berbeda, jadi ketika bapak tirinya sedang berdua di dalam rumah itu tidak curiga sama sekali karena mungkin si ibunya juga tidak berpikir bahwa suaminya ini memiliki perilaku menyimpang," ujar Yunnus.

Yunnus pun menjelaskan, awalnya korban melakukan perlawanan ketika dipaksa berhubungan badan dengan ayah tirinya itu.

Namun, lama-lama korban menjadi patuh setelah CS memanipulasi korban atau kini tengah ramai disebut sebagai child grooming, dengan mengatakan bahwa korban cantik dan berharga.

Baca juga: Save the Children Soroti Kasus Child Grooming, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Parenting Orang Tua

"Si bapak ini (CS) manipulasi dia (NS), menyampaikan bahwa si korban ini cantik, korban ini lebih baik dari ibunya, korban ini lebih berharga daripada anggota keluarga yang lain."

"Lama-lama yang tadi dia melawan, akhirnya melunak kemudian tereskalasi menjadi ada hubungan yang semakin dekat, lama-lama sampai cinta dengan bapak tirinya itu," papar Yunnus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berinisial NS mengeluhkan rasa sakit pada bagian vitalnya. 

Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya perlakuan asusila yang dilakukan secara berlebihan,” jelas Johannes, Jumat (9/1/2026), dikutip dari TribunLampung.co.id.

Mengetahui hasil tersebut, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban, kemudian diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yakni CS. Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersebut, CS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. 

Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga.

"Selain KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara ” tegas Johannes.

Child Grooming

Kasus ini mencuat di tengah ramainya fenomena child grooming yang tengah terjadi, terutama setelah viralnya kasus yang dialami oleh artis Indonesia, Aurelie Moeremans, yang dituliskan melalui buku berjudul Broken Strings.

Dalam buku tersebut, Aurelie secara terbuka mengungkap pengalaman pahitnya menjadi korban grooming saat masih remaja.

Melalui akun Instagram pribadinya, Aurelie mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya masih berusia 15 tahun dan melibatkan seorang pria yang usianya hampir dua kali lipat dari dirinya. 

“Buku ini adalah kisah nyata tentang aku. Tentang bagaimana aku di-grooming waktu umur 15 tahun oleh seseorang yang usianya hampir dua kali umur aku,” tulis Aurelie.

Dalam bab awal bukunya itu, Aurelie menceritakan pertemuannya dengan pria yang namanya disamarkan dengan nama Bobby di sebuah lokasi syuting. 

Sejak pertemuan tersebut, Aurelie mengaku mulai mengalami manipulasi dan kontrol secara perlahan.

Child grooming merupakan upaya manipulasi yang dilakukan orang dewasa untuk membangun ikatan emosional (pendekatan) dengan seorang anak guna mempersiapkan mereka untuk tujuan eksploitasi seksual, perdagangan orang, atau aktivitas ilegal lainnya.

Berbeda dengan kasus kekerasan terhadap anak yang lain, child grooming adalah bentuk eksploitasi yang bekerja secara sistematis. 

Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan dan kerentanan psikologis anak dengan memberikan pujian, hadiah virtual, hingga janji afeksi yang semu.

KPAI soal Child Grooming: Pelaku Sering Manipulasi Emosi Anak

Dilansir kpai.go.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati meningkatnya perhatian publik terhadap isu child grooming yang kembali mengemuka di ruang publik. 

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan terhadap anak masih kerap luput terdeteksi sejak dini, terutama karena minimnya pengetahuan orang dewasa di sekitar anak mengenai bentuk dan pola kekerasan tersebut.

Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita, menilai bahwa child grooming sering tidak dikenali karena pelaku menggunakan berbagai bentuk manipulasi untuk mengaburkan batas-batas kekerasan. 

Dalam banyak kasus, katanya, korban maupun lingkungan sekitarnya tidak menyadari bahwa anak sedang berada dalam situasi berbahaya.

Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming. Pelaku kerap memanipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur,” ujar Dian.

KPAI pun menegaskan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak yang dapat terjadi tidak hanya melalui interaksi langsung, tetapi juga di ruang digital. 

Oleh karena itu, penyebarluasan informasi mengenai ragam bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk grooming, perlu terus diperkuat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dalam konteks perlindungan anak, KPAI menekankan bahwa tidak ada konsep suka sama suka (consent) dalam relasi yang melibatkan anak, terlebih jika berhadapan dengan orang dewasa. 

Relasi tersebut sejak awal sudah menunjukkan ketimpangan kuasa yang nyata, baik dari segi usia, kematangan kognitif, sosial, emosional, maupun ekonomi.

“Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematangan usia dan psikologis, apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas,” tegas Dian.

Selain penguatan edukasi, KPAI juga menyoroti pentingnya ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, aman, dan ramah anak di setiap daerah. 

Dian menekankan, setiap kabupaten dan kota harus memastikan keberadaan lembaga layanan yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak korban kekerasan. 

Termasuk perlu dipastikan ketersediaan tenaga profesional psikolog, pekerja sosial, pengacara, konselor, dan sebagainya.

KPAI lantas menekankan bahwa setiap anak yang mengakses layanan pengaduan harus memperoleh respons yang melindungi korban dari viktimisasi lanjutan, dengan pendekatan berbasis trauma (trauma-based approach), demi menjamin pemulihan fisik dan psikologis anak secara menyeluruh.

Sebagai lembaga negara independen, Dian menegaskan bahwa KPAI akan terus menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

KPAI juga mengajak masyarakat dan media untuk menyikapi isu child grooming secara berperspektif hak anak, dengan menghindari sensasionalisme, tidak menyalahkan korban, serta tidak mengungkap identitas anak. 

Dian mengatakan, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi langkah penting untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.