TRIBUNMATARAMAN.COM, GRESIK - Sanksi untuk ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang melempar batu ke bus Transjatim, menanti.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik sedang menunggu proses penyelidikan Polres Gresik.
Pelaku berinisial SD berusia 49 tahun itu merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Dia membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga bila bus Transjatim melaju ngawur.
"Kami menunggu proses hukum di Polres Gresik untuk sanksi apa yang akan diberikan," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada Tribunjatim, Jumat (16/1/2026).
Diketahui SD mengendarai sepeda motor Honda Stylo dengan plat nomor W 3662 FQ.
Sesampainya di wilayah pantura Gresik, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur lawan arah, jalur SD melintas.
Hendak berangkat kerja dari rumahnya di Kecamatan Sidayu menuju Kebomas.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, SD yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.
Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.
Baca juga: Kediri Jadi Salah Satu Titik Tersibuk, 42 Ribu Penumpang Gunakan Kereta di Daop 7
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini, SD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Willy Abraham/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik