Aksi Polisi Palembang, Rela Nyamar Pakai Kostum Spiderman dan Doraemon Demi Tangkap Pelaku Curanmor
January 16, 2026 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi polisi di Palembang, Sumatera selatan (Sumsel) menyamar jadi Spiderman dan Doraemon untuk tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku curanmor ini kerap lepas dari kejaran polisi hingga ratusan kali.

Hasil polisi menyamar ini membuahkan hasil.

Jodi (26) pelaku pencurian motor ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Minggu (11/1/2026) malam. 

Jodi diketahui telah mencuri sedikitnya 255 unit sepeda motor di 55 lokasi berbeda di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Kasubnit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Ipda M. Gadik Pratama mengatakan, langkah penyamaran menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya penangkapan sebelumnya selalu gagal. 

Pelaku dikenal sangat waspada terhadap kehadiran aparat kepolisian.

“Cara yang kami gunakan untuk menggunakan pakaian badut ini, Doraemon dan Spiderman ini, ada langkah karena pelaku ini terkenal sangat antisipasi,” ujar Gadik.

Baca juga: Trump Ingin Kuasai Greenland, NATO Kirim Pasukan Militer

Baca juga: Akses Warga Lumpuh Akibat Bencana, Brimob Polda Jambi Dirikan Jembatan Darurat di Agam

Menurut Gadik, penggunaan kostum karakter populer membuat keberadaan polisi tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar maupun pelaku. 

Aparat bisa bergerak lebih leluasa tanpa terpantau sebagai polisi yang sedang melakukan pengintaian.

"Contohnya saja di sekitaran rumahnya itu dipasang CCTV sehingga kalaupun ada anggota yang masuk ke dalam lingkungan rumah tersebut akan sangat susah untuk kami menangkapnya," jelas Gadik.

Aksi penyamaran itu dilakukan secara matang. Polisi memantau pergerakan pelaku dari jarak dekat hingga memastikan Jodi berada di lokasi persembunyiannya.

Saat situasi dinilai aman, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan, Jodi bukan pelaku baru dan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara serupa. Meski demikian, hal tersebut tidak membuatnya jera.

Dalam menjalankan aksinya, Jodi mencuri sepeda motor milik warga yang kemudian dijual dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. 

Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah untuk kemudian digunakan atau dijual kembali.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang selama ini menampung motor hasil kejahatan pelaku. 

Baca juga: Jalan Rusak Dampak Proyek RS Adhyaksa Kembali Telan Korban di Pelayangan Jambi

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jodi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait pencurian kendaraan bermotor.

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.  (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.