Residivis Narkoba di Paser Kaltim Digerebek di Pondok, 6 Paket Sabu Jadi Bukti
January 16, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANA PASER - Diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinisal MY (31) diamankan personel Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur.

MY ditangkap di sebuah pondok yang terletak di sebuah desa di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa malam, 13 Januari 2026, pukul 22.30 Wita.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 3,02 gram. 

Sejumlah barang bukti pendukung juga ikut disita, seperti plastik klip bening, sendok takar, satu unit handphone, tas selempang, dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Tanahbumbu Ini Ditangkap Untuk Kelima Kalinya, Miliki Puluhan Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser telah mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan merupakan residivis," terang Suradi, Jumat (16/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Suradi menekankan, pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser.

Baca juga: Ringkus Seorang Pria di Mantewe Tanahbumbu, Polisi Amankan Barang Bukti 14 Gram Sabu

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan call center 110. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.