Sidang Korupsi Sampah Tangsel, Ahli Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Bisa Dipidana
January 16, 2026 11:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ahli hukum lingkungan Hari Prasteyo menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hari saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp75 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (15/1/2026) petang, dengan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Menurut Hari, pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila disertai unsur suap atau gratifikasi.

Baca juga: Sedot Anggaran Rp2,3 M! Tugu Titik Nol Tangerang Resmi, Ada Fasilitas Internet Gratis

“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” ujar Hari di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa kerugian lingkungan tidak selalu dapat disamakan dengan kerugian negara sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan itu bisa bersifat reversibel atau dapat dipulihkan,” katanya.

Dalam perspektif hukum lingkungan, lanjut Hari, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. Negara juga memiliki mekanisme sanksi administrasi, termasuk penagihan uang paksa kepada pihak yang menyebabkan kerusakan.

“Ketika negara mengeluarkan anggaran untuk pemulihan lingkungan, itu tidak serta-merta disebut kerugian negara karena ada mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi,” jelasnya.

Hari juga menyinggung kondisi kedaruratan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, ketika pemerintah daerah menghadapi situasi darurat sampah akibat penolakan warga, tindakan pemerintah harus dilihat dalam konteks kewajiban negara melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Ketika sampah menumpuk di jalan dan pemerintah daerah disebut darurat sampah, itu tidak bisa langsung dipandang sebagai perbuatan melawan hukum pidana,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam hukum lingkungan, pendekatan hukum administrasi lebih diutamakan dibandingkan pidana, karena kerusakan lingkungan tidak selalu dapat dihitung secara pasti.

“Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” kata Hari.

Dalam perkara ini, Hari dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, serta ASN Kota Tangerang Selatan, Zeki Yamani.

Selain keduanya, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Kepala DLH Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.