Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Bagaimana Nasib Tersangka Lainnya?
January 16, 2026 11:17 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, mengatakan jika laporan Joko Widodo (Jokowi) atas pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu dicabut, maka semua status 8 tersangka seharusnya menjadi gugur juga, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja.

Namun, hingga kini belum diketahui apakah Jokowi telah mencabut laporan itu atau belum. Sejauh ini, hanya diketahui bahwa Jokowi sepakat melakukan Restorative Justice  (keadilan restoratif) dengan tersangka Eggi dan Damai.

Sehingga status keduanya kini bukan lagi tersangka karena Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya.

SP3 ini terbit setelah Eggi dan Damai menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai adalah Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.

Mereka berdua masuk dalam tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Terkait pencabutan laporan ini, Sangaji pun menanyakannya kepada Sekjen Relawan Jokowi atau Rejo, Muhammad Rahmad.

Namun, Rahmad meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya.

"Soal prosedur ee SP3 itu silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, terkait prosedur hukumnya, silakan tanya ke pengacaranya Pak Jokowi, saya kan bukan pengacaranya," ucap Rahmad, Jumat (16/1/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sangaji lantas mengatakan jika Jokowi memang berniat mencabut laporannya, maka pembebasan status tersangka tidak hanya berdampak pada Eggi dan Damai saja.

"Dampak daripada pencabutan laporan berarti bukan hanya terbit SP3 kepada dua orang, Pak. Tapi laporan itu dicabut berarti secara hukum laporan itu tidak pernah ada lagi," ucapnya.

Baca juga: Tangis Kuasa Hukum Eggi Sudjana Difitnah Terima Rp100 Miliar: Bang Eggi Murni Sakit Loh, Dosa Kalian

"Berimplikasi pada apa? Kedelapan tersangka yang lain juga harus digugurkan dengan pencabutan laporan yang sama atau aduan yang sama. Karena ini delik aduan absolut harus dilakukan dengan pencabutan LP (Laporan Polisi)," sambung Sangaji.

"Pertanyaan kami, sudah kah Pak Jokowi datang ke Polda Metro Jaya mencabut LP-nya yang beliau tanda tangani?" katanya lagi.

Sangaji pun menekankan, jangan karena laporan Jokowi, Polda Metro Jaya jadi menyalahi aturan berlaku.

"Nah, itu challenge kita ke Polda Metro Jaya. Jangan karena ini adalah kepentingan Pak Jokowi dengan yang lain, kemudian dengan mudah penyidik menabrak aturan yang ini aturan perdana loh," tegasnya.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya mengatakan bahwa status tersangka dan proses hukum ketiga tersangka lain dalam klaster 1 masih terus berlanjut.

Sebab, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi tidak ikut sowan bersama Eggi dan Damai.

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," jelas Rivai kepada wartawan, Jumat.

Kata Pakar Hukum

Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, jika laporan terhadap 8 tersangka itu jadi satu, seharusnya tidak hanya berdampak pada dua orang saja, dalam hal ini Eggi dan Damai.

"Kalau dalam satu nomor, sudah dikatakan di pasal 79 ayat 4 ada pencabutan laporan atau pengaduan. Nah, kalau sudah dicabut laporan aduan itu berarti kan enggak bisa dicabut untuk atas nama dua orang ini aja semuanya," jelas Ginting.

Ginting mengatakan, kalau laporannya memang ada lima atau 10 orang di dalam aduan itu, maka secara otomatis semua tindakan hukum yang sudah dilakukan itu menjadi batal

"Enggak bisa lagi begitu, karena sudah dicabut kan laporannya, jadi enggak bisa sepihak juga hanya karena dua orang ini saja," papar Ginting.

Mendengar penjelasan Ginting itu, Sangaji kemudian menimpali bahwa laporan terhadap 8 tersangka itu jadi satu.

Sementara terkait pembagian 2 klaster itu, kata Sangaji, hal tersebut hanya karena perbedaan penerapan pasalnya.

"LP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, karena kami ini melihat surat-surat penetapan tersangka, LP-nya satu, LP-nya sama."

"Perbedaan klaster itu hanya pada aspek penerapan pasal materiil karena ada pasal-pasal yang tidak diterapkan pada klaster pertama yaitu 32-35 Undang-Undang ITE dan pada klaster kedua tidak diterapkan pasal 160 KUHP, tapi LP-nya sama," tegas Sangaji.

Baca juga: Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis, Sebut Ada ‘Abuse of Power’ Usai Bertemu Jokowi

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.