Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Upaya menjaga integritas pasar modal kembali ditegaskan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka perkara tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus ini menyeret praktik rekayasa perdagangan yang terjadi pada Juni–Juli 2018. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nomine melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu atas harga saham di Pasar Reguler.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam rilis pers menjelaskan bahwa pola tersebut memicu 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen, dengan volume 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar (13,3 persen).
“Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018,” ujar Ismail, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Daftar 96 Pinjaman Online Resmi Per Januari 2026: Aman dan Diawasi OJK
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Tahap II penanganan perkara telah dilakukan pada Selasa (13/1) dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
OJK menegaskan, koordinasi dengan aparat penegak hukum—Kejaksaan dan Kepolisian—terus diperkuat agar proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui langkah ini, OJK kembali menekankan komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi investor, serta memastikan pasar modal Indonesia tetap berintegritas.(Iar)