Nasib Aipda RH yang Diduga Rudapaksa Wanita Sakit di Rumahnya
January 16, 2026 11:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku Tengah - Nasib oknum polisi berpangkat Aipda inisial RH yang diduga rudapaksa seorang wanita yang sedang sakit di kediamannya di Maluku Tengah.

Kini, Aipda RH telah ditahan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.

Akibat tindakan bejat oknum polisi berinisial RH itu, sang wanita mengalami trauma mendalam.

Lantaran trauma tersebut, korban baru berani melaporkan tindakan oknum polisi tersebut pada 12 Januari 2026.

Rudapaksa adalah perbuatan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual dengan cara kekerasan, ancaman, atau tanpa persetujuan korban.

Tindakan ini merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum, hak asasi manusia, dan martabat korban, serta dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, insiden dugaan rudapaksa tersebut terjadi tepatnya di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada 24 Desember 2026.

Melawan rasa trauma, korban sempat memendam insiden tersebut sebelum akhirnya memberanikan diri bikin laporan pada 12 Januari 2026.

Karo Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengaku bahwa terlapor sementara menjalani penahanan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.

Terlapor juga terus menjalani pemeriksaan etik oleh penyidik.

"Untuk pidana sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku,” ungkapnya. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan baru berani melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada Kamis. 

“Kami sudah lapor pelaku ke Polda Maluku kemarin,” kata korban MK. 

Ia pun berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Semoga kasus ini segera diporses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan pelakunya dapat dihukum berat sesuai perbuatannya,” harapnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rostah Umasugi, mengutip Kompas.com Kamis (15/1/2026) mengatakan oknum polisi yang dilaporkan ini diketahui bertugas di Polres Seram Bagian Barat.

Baca juga: Penyanyi Diduga Rudapaksa Siswi SMA, Beraksi saat Korban Tak Sadar

Adapun inisialnya adalah RH.

Ia memastikan saat ini laporan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti dan penyidik dari Unit PPA Polda Maluku sedang menyelidiki kasus tersebut. 

Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kepada korban dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya pada pekan depan. 

“Untuk terlapor juga sudah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada minggu depan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak akan melindungi oknum polisi yang terbukti bersalah. 

“Proses penanganan kasusnya akan berlangsung transparan, dan apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.