TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten resmi membuka pendaftaran program mudik gratis pada masa mudik Lebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pendaftaran Mudik Gratis
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan Pemprov Banten.
Mudik gratis Lebaran 2026 ini menggunakan angkutan bus dengan tujuan sejumlah kota di dalam dan luar Provinsi Banten.
Baca juga: Syarat dan Link Pendaftaran Relawan Fundraising Ramadan 2026 BAZNAS Banten
Berdasarkan informasi dari laman jawaramudik.bantenprov.go.id, program ini mengusung tema “Mudik Bahagia, Bersama Pemerintah Provinsi Banten”.
Pelaksanaan mudik gratis dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Seemntara, terkait jadwal pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia.
Rute Mudik Gratis Lebaran 2026
Rute dari Luar Provinsi Banten ke Dalam Provinsi Banten
- Jawa Barat: Kota Bandung
- D.I. Yogyakarta: Kota Yogyakarta
Rute dari Dalam Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten
- Sumatera Selatan: Kota Palembang
- Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas (Purwokerto), Kota Surakarta (Solo)
- Jawa Timur: Kota Surabaya
- Jawa Barat: Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon
- D.I. Yogyakarta: Kota Yogyakarta
Link Pendaftaran dan Informasi Peserta
Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara online melalui laman:
- https://jawaramudik.bantenprov.go.id
Ketersediaan kuota peserta dapat dipantau melalui:
- https://jawaramudik.bantenprov.go.id/statistik-peserta
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026
Berikut tahapan pendaftaran mudik gratis melalui jawaramudik.bantenprov.go.id:
- Kunjungi laman jawaramudik.bantenprov.go.id melalui ponsel, laptop, atau PC.
- Klik tombol Daftar di kanan atas laman atau pada banner utama.
- Pilih kota tujuan mudik dan lengkapi data yang diminta.
- Pastikan nomor handphone/WhatsApp dan email yang diinput aktif dan benar, lalu klik Daftar.
- Tunggu hingga username dan password dikirim ke nomor WhatsApp terdaftar.
- Login ke akun menggunakan username dan password tersebut.
- Siapkan data pendukung berupa E-KTP, Kartu Keluarga, dan foto pendaftar.
- Lengkapi data diri pada halaman Data Peserta maksimal 1 jam setelah login.
- Setelah data dikirim, tunggu proses verifikasi oleh operator.
Syarat dan Ketentuan Peserta Mudik Gratis
Ada beberapa syarat dan ketentuan peserta mudik gratis, yaitu:
- Mudik dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten wajib menggunakan E-KTP dan Kartu Keluarga berdomisili Provinsi Banten.
- Mudik dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki E-KTP berdomisili Banten atau kelahiran Banten.
- Satu Kartu Keluarga maksimal mendaftarkan 4 orang.
- Wajib mengisi formulir dan mengunggah E-KTP, Kartu Keluarga, serta swafoto pendaftar.
- Anak usia 4 tahun ke bawah tetap wajib didaftarkan dengan kota tujuan yang sama.
- Pembatalan wajib diinformasikan ke Call Centre melalui WhatsApp atau telepon.
- Informasi kelulusan verifikasi disampaikan melalui aplikasi Jawara Mudik Dishub Provinsi Banten via WhatsApp.
- Peserta wajib mengikuti acara pelepasan mudik oleh Gubernur Banten.
- Tujuan mudik yang telah diverifikasi tidak dapat diubah.
- Peserta wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
Titik Kumpul dan Lokasi Keberangkatan
Keberangkatan mudik gratis dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten dipusatkan di halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani Palima, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Sementara itu, keberangkatan dari luar Provinsi Banten menuju Provinsi Banten dilakukan di titik-titik yang telah ditentukan oleh panitia.