Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) menegaskan bahwa dirinya dan dokter Richard Lee kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sedangkan Richard Lee berkaitan pelanggaran perlindungan konsumen.
Baca juga: Doktif Tak Mau Damai dengan Richard Lee, Minta Uang Ratusan Miliar Dikembalikan ke Masyarakat
“Betul, kami sama-sama tersangka. Doktif dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, dan DRL dengan Undang-Undang Kesehatan," kata Doktif ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Doktif kemudian berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus mereka secara adil dan transparan.
Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak boleh tebang pilih dan harus diterapkan secara setara.
"Jadi seharusnya keadilan itu berlaku sama,” ujar Doktif.
Baca juga: Yakin Richard Lee akan Dipenjara, Doktif Minta sang Dokter Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil
Sejauh ini, Doktif mengaku heran lantaran proses hukum yang menyeret Richard Lee berjalan lambat dan mempertanyakan alasan Richard Lee belum ditahan.
“Ancaman hukuman dia itu 12 tahun plus 5 tahun. Kalau tidak ditahan, Doktif menanyakan ada apa dengan hukum di negara ini? Bandingkan dengan kasus lain, ancamannya lebih kecil tapi bisa langsung ditahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doktif juga menyinggung status tersangkanya sendiri yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau Doktif merasa bersalah, Doktif tidak akan berdiri di sini. Justru Doktif siap membuka semua proses yang diduga dikondisikan, termasuk bagaimana Doktif bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
“Yang Doktif lawan ini bukan orang per orang, tapi uang. Uang dari mafia skincare yang selama ini mengambil keuntungan dari masyarakat,” katanya.
Doktif pun meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Metro Jaya, untuk bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.
“Merah putih. Salah ya salah, benar ya benar. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Doktif.
Kasus Richard Lee dan Doktif bermula dari saling kritik dan saling lapor terkait produk kecantikan.
Doktif menuding klinik dan produk Richard Lee melakukan overclaim serta tidak berizin, sementara Richard Lee merasa difitnah dan melaporkan balik Doktif atas pencemaran nama baik.
Akhirnya, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Dalam laporannya, Doktif menyebut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Pada 2025, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, karena Doktif menyebut salah satu kliniknya tidak berizin.
Laporan Richard teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
12 Desember 2025: Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen.