BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin siang itu, Kamis (15/1/2026) berjalan seperti biasa.
Palu diketuk, berkas perkara tersusun rapi di atas meja hijau, sementara para terdakwa duduk berjejer di kursi pesakitan, menunggu jalannya persidangan.
Di balik meja hakim, tiga sosok mengenakan toga hitam dengan lis merah memimpin jalannya sidang dengan ekspresi serius namun tenang.
Tak ada kemewahan mencolok. Tidak ada kesan glamor yang sering dilekatkan publik pada profesi hakim, terlebih di tengah isu kenaikan gaji dan kesenjangan kesejahteraan yang kini menjadi sorotan nasional.
Berdasarkan observasi langsung di PN Banjarmasin, sejumlah hakim karier tampak menjalani aktivitas dengan gaya hidup sederhana. Pakaian kerja mereka umumnya seragam, atasan putih, bawahan hitam.
Datang dan pulang dari kantor, sebagian hakim terlihat menggunakan sepeda motor biasa.
Meski ada pula yang menggunakan mobil, umumnya hanya terlihat pada pejabat struktural seperti Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan.
Salah satu pemandangan yang menarik perhatian adalah ketika seorang hakim membawa toga persidangannya hanya dengan kantong plastik sederhana.
Tidak menggunakan tas khusus atau pelindung eksklusif, melainkan plastik bening yang tampak biasa.
Pemandangan kecil ini menjadi simbol tersendiri, bahwa di balik jabatan yang strategis, keseharian para hakim tak selalu seindah bayangan publik.
Suasana serupa juga terlihat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Di pengadilan ini, hakim anggota mayoritas merupakan hakim Ad Hoc.
Mereka datang dengan pakaian pegawai pada umumnya dan menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi.
Tidak terlihat perbedaan mencolok dari sisi penampilan maupun aksesori. Jam tangan, tas, hingga ponsel yang digunakan tampak umum dan tidak menunjukkan gaya hidup mewah.
Di ruang sidang Tipikor, dinamika persidangan berlangsung intens. Hakim Ad Hoc duduk sejajar dengan hakim karier, mengajukan pertanyaan, mencermati keterangan saksi, dan memberi pandangan hukum atas perkara yang ditangani.
Meski status kepegawaian berbeda, peran dan tanggung jawab mereka di ruang sidang tampak setara.
Meski di sejumlah daerah sempat muncul dinamika berbeda, seperti di Makassar, di mana hakim Ad Hoc dikabarkan sempat melakukan mogok sidang sebagai bentuk kegelisahan atas kesenjangan kesejahteraan, situasi tersebut tidak terjadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Seluruh agenda persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
Di PN Banjarmasin maupun Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hakim karier dan hakim Ad Hoc tetap menjalankan fungsinya di ruang sidang, memeriksa perkara, mendengar keterangan saksi, serta memutus perkara dengan penuh kehati-hatian.
Tidak terlihat adanya penundaan sidang atau pengosongan ruang persidangan sebagai bentuk ekspresi protes.
Prinsip klasik dalam dunia peradilan, Fiat Justitia Ruat Coelum atau “keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit runtuh” seolah menjadi pegangan yang nyata.
Di tengah perdebatan soal regulasi, kesenjangan gaji, dan tuntutan perubahan kebijakan di tingkat pusat, roda peradilan di Banjarmasin tetap berputar, menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas segala persoalan lain.
Baca juga: Cek Daftar Kerugian Tiap Kabupaten Kota di Kalsel Akibat Scamming, Terbesar di Banjarmasin
Namun ketika isu kesenjangan gaji antara hakim karier dan hakim Ad Hoc mencuat, suasana berubah menjadi lebih senyap.
Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, memilih bersikap hati-hati dan tidak banyak berkomentar.
“Masalah gaji hakim Ad Hoc sudah menjadi atensi dari pimpinan Mahkamah Agung. Kami di bawah tidak bisa memberikan komentar atau tanggapan. Masalah kesejahteraan hakim bukan ranah Pengadilan Negeri,” ujarnya singkat, Kamis siang.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh sejumlah hakim anggota, baik hakim karier maupun hakim Ad Hoc.
Mereka enggan memberikan pernyataan terbuka terkait isu kesejahteraan.
Menurut mereka, hakim tidak bisa sembarangan berbicara di ruang publik, terlebih persoalan tersebut berkaitan langsung dengan independensi, integritas, dan marwah lembaga peradilan.
Pilihan untuk diam ini sekaligus mencerminkan dilema profesi hakim. Di satu sisi, mereka dituntut menjaga integritas dan jarak dari opini publik.
Di sisi lain, realitas kesejahteraan, terutama bagi hakim Ad Hoc, menjadi persoalan yang terus bergulir di tingkat pusat.
Dari ruang sidang PN dan Tipikor Banjarmasin, para hakim tetap menjalankan tugasnya dalam kesederhanaan.
Palu tetap diketuk, perkara tetap diputus, sementara isu kesenjangan kesejahteraan masih menunggu jawaban dari atas.
Kenaikan gaji hakim hingga ratusan persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 lalu sempat menjadi kabar baik bagi dunia peradilan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier dipastikan melonjak signifikan mulai 2026, dengan total penghasilan bulanan yang kini berkisar dari puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah, tergantung jenjang dan jabatan.
Namun di balik kabar tersebut, muncul kegelisahan dari kelompok hakim lain yang selama ini berada di dalam ruang sidang yang sama, memikul tanggung jawab hukum yang serupa, tetapi berdiri di atas landasan kesejahteraan yang berbeda, mereka adalah hakim Ad Hoc.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber serta narasumber, perbedaan perlakuan ini bukan sekadar soal angka penghasilan, melainkan cerminan dari kesenjangan regulasi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Hakim karier dan hakim Ad Hoc berada dalam satu sistem peradilan, namun diatur oleh aturan yang berbeda, dengan konsekuensi yang tidak kecil terhadap kesejahteraan, jaminan profesi, hingga rasa keadilan di internal lembaga peradilan itu sendiri.
Secara struktural, hakim karier dan hakim Ad Hoc disebut berasal dari jalur yang berbeda. Hakim karier merupakan aparatur yang meniti jenjang dari pengadilan tingkat pertama, berstatus sebagai aparatur negara, dengan masa jabatan hingga usia pensiun.
Hak keuangan mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah, termasuk yang terbaru PP Nomor 42 Tahun 2025, yang secara khusus menaikkan tunjangan jabatan hakim karier.
Sementara itu, hakim Ad Hoc direkrut dari luar lingkungan peradilan, akademisi, advokat, praktisi hukum, atau profesional lain untuk menangani perkara-perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, HAM, niaga, atau perikanan.
Status mereka bukan ASN dan bukan pejabat negara, dengan masa jabatan terbatas, umumnya lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali sesuai undang-undang.
Perbedaan paling mendasar terletak pada payung hukum kesejahteraan. Hak keuangan hakim Ad Hoc hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur uang kehormatan atau tunjangan bagi hakim Ad Hoc.
Aturan ini nyaris tidak mengalami perubahan signifikan selama lebih dari 12 tahun, meskipun kompleksitas perkara dan beban kerja peradilan terus meningkat.
Ketika PP 42/2025 diterbitkan dan secara eksplisit menaikkan kesejahteraan hakim karier, hakim Ad Hoc tidak ikut tercakup di dalamnya.
Bukan karena mereka dikecualikan secara personal, melainkan karena regulasi yang mengatur mereka berbeda dan belum diperbarui.
Perbedaan regulasi tersebut berdampak langsung pada struktur penghasilan. Hakim karier menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lain yang diatur secara berjenjang dan terus diperbarui mengikuti kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, hakim Ad Hoc hanya menerima satu komponen berupa uang kehormatan, tanpa gaji pokok dan tanpa skema tunjangan berlapis.
Nilainya pun bervariasi tergantung jenis pengadilan, namun secara umum berada jauh di bawah penghasilan hakim karier pasca-kenaikan 2025.
Ironisnya, meski hanya menerima satu jenis tunjangan, hakim Ad Hoc tetap dikenakan potongan pajak.
Sementara itu, dalam skema hakim karier, terdapat mekanisme tunjangan pajak yang membuat pemotongan tersebut relatif tertutupi. Perbedaan status hukum antara pejabat negara dan non-pejabat negara membuat hak-hak fiskal keduanya tidak berada di titik yang sama.
Dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc tidak berada pada posisi yang lebih ringan. Mereka duduk di majelis hakim, ikut memutus perkara, dan memiliki independensi yang sama dalam memberikan pendapat hukum. Meski tidak dapat menjabat sebagai ketua majelis, tanggung jawab hukum dan etik yang mereka emban tetap melekat secara personal maupun kolektif.
Dalam perkara-perkara tertentu, seperti korupsi atau hubungan industrial hakim Ad Hoc justru dituntut memiliki keahlian spesifik dan pengalaman panjang di bidangnya. Risiko tekanan, godaan, hingga potensi kriminalisasi putusan tidak mengenal status karier atau Ad Hoc. Konsekuensi hukum dan etik tetap sama ketika palu diketuk.
Karena itulah, tuntutan yang muncul dari kalangan hakim Ad Hoc bukan sekadar soal “ingin disambungkan” dengan kenaikan gaji hakim karier, melainkan permintaan kesetaraan kesejahteraan yang proporsional dengan tanggung jawab dan risiko yang ditanggung.
Kenaikan tunjangan hakim karier pada 2025 ibarat membuka kembali persoalan lama yang selama ini terpendam.
Ketika satu kelompok hakim mengalami lonjakan kesejahteraan drastis, sementara kelompok lain tetap berada di angka yang sama seperti satu dekade lalu, pertanyaan tentang keadilan internal lembaga peradilan menjadi sulit dihindari.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, dorongan agar aturan kesejahteraan hakim Ad Hoc diperbarui kini mengarah langsung ke pemerintah pusat, mengingat perubahan Peraturan Presiden berada di tangan Presiden. Mahkamah Agung disebut hanya berperan sebagai fasilitator administratif, bukan pengambil keputusan akhir.
Situasi ini sekaligus menyoroti isu yang lebih besar, yakni ketergantungan anggaran lembaga peradilan terhadap eksekutif.
Di banyak negara, lembaga yudikatif memiliki kemandirian anggaran yang lebih kuat, sehingga penyesuaian kesejahteraan aparat peradilan tidak selalu tersandera proses politik dan birokrasi panjang.
Di tengah sorotan publik terhadap integritas dan kinerja peradilan, kesenjangan kesejahteraan antarhakim menjadi ironi tersendiri.
Negara menuntut hakim bersih, independen, dan berani, namun belum sepenuhnya memastikan bahwa seluruh hakim yang memikul tanggung jawab tersebut berada dalam posisi kesejahteraan yang setara dan adil.
Kenaikan gaji hakim karier melalui PP 42 Tahun 2025 mungkin menjadi langkah maju dalam memperkuat peradilan. Namun tanpa pembaruan regulasi bagi hakim Ad Hoc, kebijakan itu berpotensi meninggalkan lubang ketimpangan baru di tubuh lembaga yudikatif.
Isu ini kini tidak lagi sekadar soal angka di slip gaji, melainkan tentang arah kebijakan negara dalam memandang keadilan bagi para penegak keadilan itu sendiri.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)