TRIBUNTRENDS.COM – Terungkap rayuan Bapak tiri di Pringsewu ke putrinya hingga sang putri mau diajak berhubungan menyimpang.
Kasus hubungan penyimpangan antara seorang pria di Pringsewu dengan anaknya menjadi sorotan di media sosial.
Sang anak menjadi korban pelecehan seksual dari kelakuan bejat sang Bapak tiri dan kini terancam penjara.
Baca juga: Aku Menolak Menjadikan Rumahku “Airbnb Gratis” untuk Anak Tiri dan Tunangannya
Dikutip dari TribunBogor.com, aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CS (35) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
CS diketahui merupakan ayah tiri korban, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
CS tinggal bersama istri dan anak perempuannya di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
“Pada awal kejadian, perbuatan dilakukan dengan unsur paksaan dan korban sempat melakukan perlawanan,” ujar Yunnus.
Baca juga: Diminta Ayah ke Bndara Tengah Malam, Ayah Tiri Ini Tegas Menolak dan Memilih Pasang Batasan
Seiring waktu, pelaku diduga melakukan pendekatan emosional dan manipulasi psikologis terhadap korban.
Pelaku kerap memberikan perhatian dan pujian berlebihan hingga korban menjadi luluh dan terikat secara emosional.
“Korban diberikan sugesti dan kata-kata yang membuatnya merasa istimewa, dari yang awalnya menolak, lama-kelamaan terjadi kedekatan emosional yang kuat,” jelas Kapolres.
Sementara itu, ibu korban tidak menaruh kecurigaan terhadap perilaku suaminya.
Perbedaan aktivitas antara ibu dan ayah tiri korban sejak lama membuat situasi tersebut tidak terpantau.
“Ibu tidak memiliki kecurigaan dan tidak menyangka adanya perilaku menyimpang dari suaminya,” kata Yunnus.
Polisi juga mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Baca juga: Pilu Siswi SMA di Lampung Jatuh Hati dengan Ayah Tiri, Ternyata Sudah Berhubungan Sejak Kelas 5 SD
Beberapa kejadian disebut berlangsung di dalam rumah, bahkan saat ada anggota keluarga lain di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku diduga sengaja melakukan perbuatannya dengan cara tersembunyi untuk menghindari kecurigaan,” ungkap Yunnus.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengeluhkan rasa tidak nyaman pada bagian tubuh tertentu.
Pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual yang terjadi secara berulang.
Saat pelaku diamankan, korban dilaporkan mengalami kondisi emosional yang tidak stabil.
Polisi menilai korban telah memiliki ketergantungan emosional terhadap pelaku akibat relasi yang berlangsung dalam waktu lama, yakni sejak SD hingga korban kini duduk di bangku kelas 2 SMA.
“Korban sudah memiliki keterikatan emosional yang sangat kuat dengan pelaku,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara maksimal 15 tahun.
(TribunTrends.com/Talitha)