TRIBUNTRENDS.COM - Gugatan yang menyerang Denada tak hanya berasal dari Ressa Rossano saja,melainkan dari dua orang lainnya.
Kelakuan menyedihkan Denada pada kedua orang tua yang sudah membesarkan dan merawat Ressa selama 24 tahun menjadi pemicu.
Tak cuma merawat Ressa, kedua orang tua asuh Ressa inilah yang turut menutupi aib sang artis.
Karena selama ini publik hanya mengetahui bahwa Denada hanya memiliki satu orang anak dari pernikahan sahnya.
Kemudian tiba-tiba, Denada digugat penelantaran anak yang membuka dugaan bahwa 24 tahun silam Denada telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah.
Baca juga: Syafiq Ali dan Himawan Sempat Cekcok Saat Tersesat di Gunung Slamet: Salah Jalur!
Ratih Puspita Dewi dikenal sebagai sosok ibu yang selama ini mengasuh dan membesarkan Dino Rossano dengan penuh dedikasi.
Kuasa hukum para penggugat, Ronald Armada, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tiga pihak yang memiliki kedudukan berbeda namun saling berkaitan satu sama lain.
Ketiganya terdiri dari Ressa sebagai penggugat pertama, Dino selaku orang tua asuh sebagai penggugat kedua, serta istri Dino sebagai penggugat ketiga.
"Jadi dalam perkara ini ada tiga penggugat. Penggugat satu itu Resa itu sendiri. Penggugat dua itu adalah orang tua yang mengasuh Resa selama ini bernama Dino. Penggugat tiganya itu adalah istri dari Pak Dino tadi itu," ujar Ronald Armada, kuasa hukum tiga penggugat, dilansir dari tayangan Cumicumi pada Kamis, (15/1/2026).
Ronald mengungkapkan bahwa gugatan tersebut muncul sebagai akumulasi rasa kecewa mendalam dari pihak keluarga.
Keluarga ini yang selama bertahun-tahun merasa memikul tanggung jawab besar dalam mengasuh dan membesarkan Ressa.
Ia secara khusus menyoroti peran Ratih Puspita Dewi yang dengan ketulusan merawat Ressa sejak kecil.
Namun justru harus menghadapi tekanan psikologis berat dalam proses memperjuangkan kejelasan status anak asuhnya.
Upaya keluarga untuk menjalin komunikasi secara langsung dengan Denada pun disebut tidak berjalan baik dan meninggalkan pengalaman yang mengecewakan.
Ronald mengungkap adanya perlakuan yang dinilai tidak pantas terhadap orang tua asuh Ressa saat mereka datang ke Jakarta.
Dengan nada tegas, Ronald menyebut bahwa Denada membiarkan orang tua asuh tersebut menunggu di trotoar selama berjam-jam.
Bahkan terjadi selama dua hari berturut-turut.
Menurutnya, apabila permasalahan ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan.
Seharusnya sikap hormat dan permintaan maaf terlebih dahulu disampaikan kepada ibu asuh Ressa yang telah mengorbankan tenaga, waktu, dan perasaan selama puluhan tahun.
Ia juga menyampaikan bahwa hubungan komunikasi semakin memburuk setelah Denada disebut memblokir nomor ponsel Dino Rossano Hansa yang berniat memberi kabar kedatangannya.
Meski demikian, Ronald menegaskan bahwa kedatangan Dino sama sekali tidak bermaksud meminta bantuan materi apa pun.
Menurutnya, langkah hukum yang kini ditempuh bukan sekadar persoalan finansial, melainkan sebagai bentuk pembelajaran nilai moral dan etika.
“Intinya adalah mengajarkan adab, khususnya bagaimana seharusnya bersikap ketika didatangi orang tua,” tegas Ronald.
Secara yuridis, kuasa hukum para penggugat kembali menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan hukum keperdataan dengan ibu biologisnya.
Gugatan ini diajukan untuk memastikan Ressa memperoleh pengakuan yang sah serta jaminan atas hak-hak keperdataannya di masa depan, termasuk hak waris.
Polemik yang terus berlarut-larut tersebut juga disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis Ratih Puspita Dewi sebagai ibu asuh Ressa.
Tekanan mental yang dialaminya dinilai menjadi salah satu faktor kuat yang mendorong perkara ini akhirnya dibawa ke ranah pengadilan.
***
(TribunTrends.com/MNL)