Buruh Dibayar Tak Sesuai UMK Oleh Perusahaan? Langsung Laporkan ke Kanal Ini
January 17, 2026 01:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat buruh di Jawa Tengah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Kanal ini disiapkan sebagai sarana resmi bagi buruh untuk melaporkan sekaligus menggugat perusahaan yang diduga melanggar aturan pengupahan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan kanal aduan telah disiapkan di setiap satuan kerja tingkat karisidenan di wilayah Jawa Tengah.

Laporan yang masuk nantinya dapat diteruskan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum.

"Iya kami buka kanal aduan di masing-masing satuan kerja di karisidenan, Jawa Tengah.

Bila ada temuan nanti kita bisa laporkan ke pengawasan tenaga kerja atau ke desk ketenagakerjaan Polda Jateng," jelas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim kepada Tribun, Jumat (16/1/2026).

Meski sudah dibuka, Aulia menyebut hingga saat ini posko aduan tersebut masih belum menerima laporan dari para buruh.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan secara berkala, mengingat pembayaran UMK 2026 baru akan mulai diterapkan oleh perusahaan pada Februari mendatang.

Baca juga: FK Unissula Sumpah 37 Dokter Baru, Dekan Ingatkan Tantangan Regulasi dan Persaingan

Baca juga: Prediksi Starting Line Up PSIS Semarang Saat Menjamu Deltras FC Malam Nanti

"Kalau ada perusahaan yang melanggar silahkan buruh segera melaporkan," katanya.

Aulia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengupahan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Ia menilai, secara umum tingkat upah yang diterima buruh saat ini masih tergolong rendah dan perlu mendapatkan perhatian serius.

"Ya pengusaha kami harap patuh, lalu bayar hak buruh sesuai ketentuan negara," tuturnya.

KSPI Jawa Tengah berharap keberadaan kanal aduan ini dapat meningkatkan perlindungan hak buruh sekaligus mendorong perusahaan agar menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terjunkan Pengawas


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, telah menerjunkan para pengawas ketenagakerjaan ke masing-masing kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk memantau perusahaan dalam menerapkan UMK.

Ketika ditemukan pelanggaran, lanjut Aziz, pihaknya bakal melakukan  peringatan keras hingga pembinaan.

"Kami akan terbitkan peringatan nota pertama hingga nota kedua bagi perusahaan melanggar.

Setelah itu, kami yakin perusahaan akan melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan," tuturnya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan penangguhan atau penundaan pembayaran UMK.

Hal ini karena upah minimum merupakan upah paling rendah yang menjadi jarin pengaman bagi buruh.

"Maka tidak ada mekanisme penangguhan. Semua perusahaan harus membayar buruh sesuai UMK," paparnya kepada Tribun.

Selain melakukan pengawasan, Aziz membuka pula kanal aduan selama 24 jam bagi para buruh yang ingin mengadu soal pemberlakuan UMK di perusahaan.

Aduan bisa dilayangkan ke SILADU (Sistem Layanan Pengaduan), sebuah platform aduan resmi dari lembaganya atau ke LaporGub, kanal aduan yang dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah.

"Silahkan dilaporkan, siapapun boleh mengadukan, tidak harus pekerja, bisa saja orang yang  berkepentingan dengan perusahaan," tuturnya.

 

Janji Patuh

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) Frans Kongi mengungkap, para pengusaha di Jawa Tengah bakal mematuhi aturan atau penetapan upah yang telah diketok oleh Gubernur Jawa Tengah maupun para kepala daerah di masing-masing Kabupaten Kota.

"kami patuh aturan yang sudah dikeluarkan melalui PP Nomor 49 tahun 2025.

Kami juga imbau para pengusaha di Jateng supaya dapat menjalankan aturan tersebut," ungkapnya.

Meskipun berjanji bakal patuh, pihaknya bakal memberikan catatan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait kenaikan UMK dan UMP dengan nilai Alfa sampai mentok 0,9. 

Penghitungan Alfa merupakan komponen kunci dalam rumus baru kenaikan upah minimum (UMP/UMK) dengan rentang alfa dari 0,5 hingga 0,9.

Para pengusaha sebelumnya meminta kenaikan Alfa di angka 0,7. "Ya kami akan memberikan sejumlah catatan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk (pertimbangan) kenaikan UMK tahun depan."

"Artinya, alfanya tahun ini memang terlalu tinggi yang seolah-olah kontribusi semua dari pekerja. Padahal ada pengusaha dan pihak lain yang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi."

Frans mengingatkan ke pemerintah Jawa Tengah bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah ini merupakan industri padat karya.

Ia khawatir jika upah terlalu tinggi, maka investor bakal lari dari Jateng.

"Ya salah satu pertimbangan investor masuk ke Jateng karena upah masih masuk akal, oleh kerana itu kita harus pertahankan ini.

 

Jangan sampai mereka juga lari lagi dari Jateng," klaimnya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.