TRIBUNGORONTALO.COM -- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa konsekuensi hukum baru terhadap berbagai praktik di ruang publik, termasuk aktivitas juru parkir liar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 dan mengatur secara tegas tindak pidana pemerasan serta pengancaman.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, praktik parkir liar berpotensi dijerat pidana penjara apabila memenuhi unsur pemaksaan atau pengancaman terhadap pengguna jasa parkir.
Informasi ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah unggahan akun Instagram @pandemictalks pada Senin (12/1/2026) menyebutkan bahwa juru parkir liar dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara karena dikategorikan sebagai tindak pemerasan.
Unggahan itu memicu diskusi publik mengenai kebenaran ancaman pidana tersebut dan bagaimana penerapan hukumnya di lapangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan pidana tersebut memang dimungkinkan dalam KUHP baru, dengan syarat terpenuhinya unsur-unsur tertentu.
Menurut Fickar, tindak pidana pemerasan dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 482, yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama.
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut dapat dikenakan kepada juru parkir liar apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau ancaman terhadap pengguna kendaraan.
Namun demikian, Fickar menekankan bahwa pasal tersebut tidak serta-merta berlaku apabila pemberian uang parkir dilakukan secara sukarela tanpa adanya permintaan atau tekanan dari pihak juru parkir.
“Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta atau tanpa ada unsur pemaksaan,” ujarnya.
Pasal 482 KUHP baru secara khusus mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman diatur dalam pasal lain.
Meski berbeda pasal, kedua tindak pidana tersebut memiliki kesamaan pada unsur paksaan terhadap korban.
Dalam ketentuan Pasal 482 KUHP Nasional, disebutkan bahwa pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Di sisi lain, pengelolaan parkir secara hukum merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pengelolaan tersebut dapat dilaksanakan melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, dengan melibatkan petugas resmi yang memiliki surat tugas dan pengangkatan yang sah.
Fickar menjelaskan bahwa juru parkir resmi umumnya memiliki wilayah kerja yang jelas dan dilengkapi dengan identitas serta legalitas dari pengelola lahan parkir.
“Petugas parkir resmi didasarkan atas surat tugas dan pengangkatan dari pengelola parkir yang sah. Wilayah kerjanya pun jelas, kecuali di lokasi yang memang dilarang untuk parkir,” jelasnya.
Meski demikian, praktik parkir liar masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Pemerintah daerah dinilai masih menghadapi tantangan dalam menertibkan aktivitas parkir ilegal di ruang publik.
Dikutip dari Kompas.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa regulasi perparkiran di Jakarta belum mengalami perubahan signifikan selama lebih dari satu dekade.
Oleh karena itu, pembaruan sistem parkir menjadi agenda penting guna menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan efisien.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah, salah satunya melalui pembangunan fasilitas park and ride sebagai bagian dari penataan sistem transportasi dan perparkiran di wilayah perkotaan.
(*)