Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai: 'Kami Bukan Penjarah'
January 17, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menegaskan pihaknya bukan penjarah terkait lahan seluas 11.000 Ha yang merupakan bagian dari eks kebun PT Torganda.

Lahan ini merupakan tahan Ulayat yang diserahkan pihak tetua adat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dulunya pada PT Torganda.

"Kami bukan penjarah," kata Datuk Sariman S, selaku Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai sebagaimana rilis yang disertai video yang diterima Tribunpekanbaru.com, Sabtu (17/1/2026).

Dalam video tersebut, Datuk Sariman didampingi  Datuk Ninik Mamak Induk Dalam Datuk T Alwizon AJT dan Datuk Ninik Mamak Majorokan Datuk Samsul Bahri Likan. Turut hadir Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi video dari pimpinan PT Agrinas wilayah Tambusai Utama Rokan Hulu yang memojokkan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai.

Video dari pihak Agrinas tersebut sudah menyebar luas dan viral.

Titik permasalahan antara Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dan PT Agrinas adalah terkait eks lahan sawit yang digarap PT Torganda.

Eks kebun sawit PT Torganda tersebut sebelumnya telah disita Satgas PKH dan diserahkan ke PT Agrinas.

Nah, dari lahan tersebut, sebagian diklaim sebagai tanah Ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Inilah letak permasalahannya.

Pihak Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, lanjut Datuk Sariman, sangat menyayangkan atas video yang beredar ditengah-tengah masyarakat.

"Mereka menyatakan bahwa gerakan masyarakat adat hari ini adalah gerakan para penjarah. (Mereka) menyatakan tidak mengakui gerakan masyarakat adat. Hal ini sangat menyinggung harkat martabat kami selaku masyarakat adat," katanya.

"Kami akan bersikap bahwa areal eks PT Torganda yang pernah kami serahkan pada DL Sitorus selaku dari pihak yang mengelola dari penyerahan masyarakat adat adalah Tanah Ulayat masyarakat Melayu di Rantau Kasai seluas 11.000 ha. Dan terhadap tanah Ulayat itu akan kami perjuangkan. Akan kami pertahankan dan akan kami ambil alih secara total tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang bisa menghambat gerakan masyarakat adat hari ini," tambahnya.

Ia kembali menegaskan tanah yang diklaim tersebut merupakan Tanah Ulayat. Tanah leluhur dan kelahiran mereka.

"Tanah yang kami klaim hari ini adalah tanah leluhur dan tempat kelahiran kami selaku masyarakat adat Melayu Rantau Kasai. Kami memang benar masyarakat yang berdomisili di Rantau Kasai jauh sebelum negara ini berdiri. Kami sudah ada dari nenek moyang kami sejak tahun 1364 berdasarkan data-data hasil penelitian," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya meminta kepastian hukum terkait tanah Ulayat tersebut sebagai areal kawasan hutan lindung.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak menolak tanah tersebut disebut sebagai tanah negara. Namun pihaknya menolak bila tanah tersebut disebut kawasan hutan lindung.

"Tentu saja karena itu bukan kawasan berdasarkan versi kami. Kami ingin menyampaikan bahwa negara telah mengakui hak-hak masyarakat adat baik melalui UU maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan itulah kami mempertahankan dan memperjuangkan tanah Ulayat ini sehingga kami akan melakukan langkah-langkah hukum kami dalam memperjelas eksistensi dan keberadaan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai," katanya.

​Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, pihaknya pun menyatakan sikap sebagai berikut:

​1. Melawan Distorsi Status "Tanah Negara"

Narasi yang secara sepihak berlindung di balik status "Tanah Negara" tanpa melihat sejarah adalah bentuk pengabaian terhadap eksistensi kami selaku masyarakat adat . Tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai telah ada dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum administrasi negara menyentuh wilayah ini. Status "Negara" tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghapus asal-usul dan hak dasar kami sebagai pribumi di tanah ulayat kami sendiri.

​2. Kecaman atas Label "Penjarah": Kami Adalah Tuan di Tanah kami Sendiri

Kami mengecam keras penggunaan diksi "penjarah" yang ditujukan kepada masyarakat kami persukuan melayu rantau kasai . Istilah ini adalah fitnah keji dan bentuk pembunuhan karakter . Masyarakat adat tidak menjarah; kami mengambil hasil dari tanah ulayat milik leluhur demi bertahan hidup dan masa depan +-5.000 anak kemenakan garis keturunan suku melayu rantau kasai . Menuduh pemilik sah sebagai penjarah adalah puncak dari keangkuhan pihak-pihak yang ingin merampas ruang hidup kami.

​3. Gugatan terhadap De-legitimasi Identitas Adat

Upaya sistematis untuk tidak mengakui kami sebagai "Masyarakat Adat" adalah tindakan diskriminatif dan pengecut secara hukum. Identitas Persukuan Melayu Rantau Kasai ditentukan oleh sejarah, garis keturunan, dan tatanan sosial yang masih hidup hingga detik ini. Identitas kami tidak membutuhkan validasi dari pejabat atau pihak luar yang memiliki kepentingan sempit.

​4. Hutan Adat Bukan Hutan Negara : kepada Pihak-pihak yang menyerang kami seolah buta terhadap hukum tertinggi di negeri ini. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 secara eksplisit menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara. Segala bentuk penguasaan lahan oleh pihak lain di wilayah ulayat kami tanpa izin masyarakat adat adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata.

​Landasan Konstitusional dan Dasar Hukum

​Perjuangan Persukuan Melayu Rantau Kasai berdiri kokoh di atas hukum positif Republik Indonesia:

A. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
​B. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Mandat konstitusional yang menegaskan bahwa wilayah adat (termasuk hutan adat) adalah milik masyarakat adat, bukan milik negara.
​C. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Tafsir MK): Hak Menguasai Negara (HMN) terbatas dan tidak boleh mengabaikan hak-hak rakyat, termasuk hak ulayat.
​D. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 6): Perlindungan terhadap identitas budaya dan tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak asasi yang tidak dapat ditawar.

"Kami memperingatkan kepada pihak-pihak yang terus memproduksi narasi perpecahan untuk segera berhenti. Persukuan Melayu Rantau Kasai tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya kriminalisasi dan diskriminasi yang mengancam kedaulatan adat dan masa depan generasi kami," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.