POSBELITUNG.CO - Anggota Brimob Diduga Gabung Tentara Rusia Ternyata Sudah Dipecat, Ini Sosoknya
Polda Aceh menyatakan anggota Brimob yang desersi (meninggalkan dinas tanpa izin terhadap atasannya) dan diduga bergabung dengan tentara Rusia, sudah dipecat.
"Yang bersangkutan disersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Polisi Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026), via Antara.
Ia mengungkapkan anggota Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan tentara Rusia itu bernama Bripda Muhammad Rio.
Krisdiyanto mengatakan Rio sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
"Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025," bebernya.
Ia menambahkan, sejak 8 Desember 2025, Rio juga tidak masuk kantor untuk dinas tanpa keterangan jelas.
Krisdiyanto menuturkan, Rio mengirim pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh Kepala Seksi Pelayanan Markas Satbrimob Polda Aceh, PS Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi pada 7 Januari 2026.
Pesan itu berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Ia menyebut personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh sempat mencari Rio ke rumahnya maupun rumah orang tuanya sebelum mendapat pesan tersebut.
"Telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO," jelas Krisdiyanto.
Menurutnya, Polda Aceh memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
Krisdiyanto mengatakan Rio kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Kata dia, berdasar data dan bukti tersebut, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dilaksanakan Sidang KKEP pada 8 Januari dan 9 Januari 2026.
"Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," jelas Krisdiyanto.
Dengan begitu, kata dia, Rio menjalani satu persidangan KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali persidangan KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
"Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat," terang Krisdiyanto
Bripda Muhammad Rio adalah anggota Sat Brimob Polda Aceh.
Jika dilihat dari kepangkatannya, Bripda Muhammad Rio ini merupakan bintara pangkat rendah.
Bripda merupakan singkatan dari Brigadir Polisi Dua, pangkat terendah dalam golongan Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pangkat ini setara dengan Sersan Dua (Serda) di TNI dan biasanya dipegang oleh polisi yang telah lulus pendidikan bintara dasar.
Untuk informasi detail alamat dan tanggal lahir Bripda Muhammad Rio, belum tersiar secara terbuka ke publik.
Namun, ia terakhir kali bertugas di Yanma Brimob Polda Aceh.
Yanma (Pelayanan Markas) adalah unit di dalam Polri (dan Polda) yang mengurus pelayanan umum dan urusan dalam seperti angkutan, perumahan, keamanan markas, protokoler, administrasi, serta pemeliharaan fasilitas di lingkungan markas besar (Mabes) Polri atau Polda, bertugas memastikan operasional internal berjalan lancar.
Meskipun tugas utamanya adalah pelayanan, Yanma juga seringkali menjadi tempat penempatan anggota Polri yang sedang dalam proses mutasi atau sanksi, menjadi alasan istilah ini sering muncul di media.
(Kompas/Posbelitung.co)