Kuasa Hukum Jokowi Benarkan SP3 Eggi Sudjana Terbit: Restorative Justice Dikabulkan Jokowi
January 17, 2026 07:42 PM

- Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

Permohonan Restorative Justice diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) lalu.

Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Sehingga, proses Hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dihentikan.

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ungkapnya, Jumat (16/1/2026).

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menegaskan kliennya tidak meminta maaf kepada Jokowi saat bertemu di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Elida pun menilai, pertemuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai momen saling meminta maaf.

Meski begitu, Elida mengatakan perdamaian yang tercapai dalam pertemuan itu justru melampaui sekadar permintaan maaf secara verbal.

Elida juga menegaskan, tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, maupun bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan dengan Jokowi.

"Tapi maaf itu bukan dengan bahasa atau gestur salam-salaman."

"Maaf itu dari perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya," ungkap Elida, Jumat, dilansir Kompas.com.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.