Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Handphone di Mentok, Pelaku Diamankan di Pangkalpinang
January 17, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Seorang pria berinisial MI alias IK (25), warga Pangkalpinang, berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Reserse dan Intelijen Polsek Mentok yang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Senin (5/1/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. 

Saat itu, korban berinisial FS (29) meminjamkan satu unit handphone kepada terduga pelaku dengan alasan untuk mengirim uang.

"Modus pelaku itu meminjam ponsel korban untuk alasan mau mengirim uang ke istrinya. Karena korban merasa kasihan, dia meminjamkan ponselnya," kata Iptu Yos Sudarso, Sabtu (17/1/2026).

Namun setelah handphone tersebut dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi.

“Korban sempat menunggu dan berupaya menghubungi pelaku. Namun hingga keesokan harinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mentok,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. 

Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C71 beserta kotaknya," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif ekonomi sebagai alasan melakukan penggelapan.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Di akhir, Yos mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada, siapa pun serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.