Miras Kian Marak di Tana Tidung, Satpol PP Proses Tindak Pidana Ringan Penjual di Pelabuhan Lama
January 17, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara yang nampak diperjualbelikan secara terang-terangan dinilai semakin masif dan meresahkan.

Untuk itu Satpol PP Tana Tidung pun mulai mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap pelaku yang tetap membandel.

Plt Kepala Satpol PP Tana Tidung, Arief Prasetiawan, menyampaikan miras merupakan salah satu penyakit masyarakat yang kini semakin merajalela di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

“Minuman keras ini salah satu penyakit masyarakat yang untuk saat ini semakin masif dan merajalela. Di Kabupaten Tana Tidung sudah banyak kami temukan oknum yang secara terang-terangan menjual miras,” ujar Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Patroli Dini Hari, Satgas Pamtas di Nunukan Amankan Miras Ilegal di Jalur Tikus Perbatasan

Ia mengungkapkan, Satpol PP Tana Tidung juga telah melakukan penelusuran jalur distribusi miras yang masuk ke Kabupaten Tana Tidung.

“Kami sempat tracking, memang ada mobilisasi dari supplier, ada yang lewat Tarakan dan ada juga lewat jalur darat. Ke depan kami akan fokus ke suppliernya, tapi juga tetap memberikan efek jera kepada masyarakat yang menjual miras,” ungkapnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Satpol PP Tana Tidung telah memproses salah satu penjual miras melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ada satu orang pemilik kios di Pelabuhan Lama yang sudah kami tuntut dengan tipiring. Jadi tidak hanya teguran, tapi sudah masuk proses hukum pidana,” jelasnya.

Diketahui memang Pelabuhan Lama yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap ini menjadi salah satu titik aktivitas miras yang cukup masif di Kabupaten Tana Tidung.

Tak jarang terlihat adanya pesta miras yang dilakukan di lokasi yang seharusnya menjadi tempat mobilitas antar wilayah tersebut.

Menurut Arief, langkah hukum tersebut diambil karena upaya persuasif dan edukatif tidak lagi diindahkan.

“Yang bersangkutan ini sudah empat kali kami tegur, tapi tetap menjual miras. Akhirnya dilakukan sidang tipiring,” tuturnya.

Ia menegaskan, penindakan serupa tidak menutup kemungkinan akan diperluas kepada penjual lainnya.

MUSNAHKAN RATUSAN MIRAS - Pemusnahan barang bukti Miras di RTH Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (10/11/2025). Ratusan miras dimusnahkan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Sesayap. (TribunKaltara.com/Rismayanti)
MUSNAHKAN RATUSAN MIRAS - Pemusnahan barang bukti Miras di RTH Djoesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (10/11/2025). Ratusan miras dimusnahkan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Sesayap. (TribunKaltara.com/Rismayanti) (TribunKaltara.com/Rismayanti)

“Bukan hanya satu orang ini saja. Semua yang memperdagangkan miras, apalagi yang berulang kali kami tegur, akan kami tindak,” tegas Arief.

Arief menekankan, larangan miras bukan tanpa alasan, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup besar.

“Miras ini jelas melanggar Perda dan efeknya tidak baik. Dampaknya bisa menjadi efek domino dan orang lain juga ikut merasakan akibatnya. Jadi kami mohon masyarakat bisa memahami kenapa kami melarang miras, karena sebenarnya kami menjaga,” tekannya.

Upaya penertiban miras ini juga mendapat dukungan dari aparat kepolisian.

“Belum lama ini saya bertemu Kapolres dan beliau sangat mendukung penindakan. Bahkan dari Polda juga akan datang ke KTT dan fokusnya salah satunya masalah miras,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Harapannya KTT tetap kondusif dan tidak muncul permasalahan sosial yang lebih besar,” sebut Arief.

Berdasarkan pemetaan Satpol PP, wilayah rawan peredaran miras berada di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Betayau.

Sementara itu, terkait minuman tradisional seperti ciu, Arief mengakui terdapat dilema karena adanya klaim sebagai bagian dari tradisi adat.

“Kalau kita bicara alkoholnya tentu tidak boleh. Tapi untuk ciu ini memang pembahasannya cukup panjang karena dianggap bagian dari tradisi adat,” jelasnya.

Untuk sementara, Satpol PP mengambil langkah pembatasan.

“Kami batasi lokasi kegiatan. Setiap kegiatan adat wajib lapor ke kami dan kepolisian, dan panitia harus membuat pernyataan bertanggung jawab penuh agar tidak terjadi gangguan ketertiban,” pungkas Arief.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.