TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Manado bersama Polda Sulawesi Utara dan Satbrimob melaksanakan Operasi Razia Minuman Beralkohol dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (16/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 Wita hingga 19.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Manado Kompol Luther Tadung bersama Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib,dengan menyasar wilayah hukum Polsek Singkil, khususnya di kawasan Mayondi, Texas, dan Pondang, yang sebelumnya kerap terjadi tindak pidana akibat konsumsi miras.
Jarak lokasi Polresta Manado ke Polsek Singkil 2,7 km, waktu tempuh 7 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor lewat Jl. Boulevard II.
Sementara itu untuk jarak Polda Sulut ke Polsek Singkil 7 km, waktu tempuh sekira 18 menit dengan kendaraan bermotor lewat Jl. Piere Tendean.
Sasaran operasi difokuskan pada warung, rumah, dan gudang yang diduga menjual minuman beralkohol tradisional jenis captikus tanpa izin resmi.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti miras dari beberapa lokasi berbeda.
Adapun hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan miras dari enam orang pemilik dengan inisial, yakni A.M., O.R., S.R., D.S.P., V.V.B., dan D.N.. Dari lokasi terakhir yang diketahui sebagai tempat penampungan, petugas menemukan jumlah miras paling besar.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 625 liter minuman beralkohol jenis captikus,” ujar Kompol Luther Tadung di dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Sabtu (17/1/2026).
Kata Luther kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan dan arahan Kapolresta Manado guna menekan potensi gangguan kamtibmas serta tindak pidana yang dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di wilayah Polsek Singkil.
Seluruh barang bukti miras kemudian diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Manado dan telah dibuatkan surat tanda terima.
Sementara itu, para pemilik warung dan tempat penyimpanan miras akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
"Operasi razia minuman beralkohol tersebut melibatkan unsur gabungan, terdiri dari pejabat utama Polresta Manado, personel Satres Narkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Dit Samapta Polda Sulut, BKO Satbrimobda Sulut, serta personel Polresta Manado yang tersprint dalam KRYD.
Kegiatan berakhir pada pukul 19.00 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif," ungkapnya.
Dia menambahkan Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Manado.
Baca juga: Bina Remaja GMIM, Renungan 25-31 Januari 2026, Mengasihi Saudara Adalah Wujud Hidup di dalam Terang
(TribunManado.co.id/Fer)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini