Kuasa Hukum Korban Asusila Minta Polres Ogan Ilir Segera Tahan Tersangka, Cegah Upaya Kabur
January 17, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kuasa hukum mahasiswi KKN korban pelecehan di Ogan Ilir mengapresiasi kinerja polisi yang telah melakukan penetapan tersangka.

Dr. Conie Pania Putri dan Novel Suwa selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti meminta polisi segera menahan tersangka.

"Kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri," kata Conie dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (17/1/2026). 

Conie menyebut perbuatan pelaku patut diganjar hukuman sesuai dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila.

Yang mana ancaman hukumannya pidana penjara selama sembilan tahun.

"Harus segera ditahan. Jangan dibiarkan pelaku kejahatan berkeliaran, dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya lagi dengan korban lain," pinta Conie. 

"Pencabulan dengan kekerasan ini adalah kejahatan. Pelaku tidak boleh diberikan ruang untuk berkeliaran. Sekali lagi kami minta agar segera ditahan secepatnya," imbuhnya.

Kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, membantu dan memberikan perhatian terhadap perkara ini.

"Dan terkhusus kepada Bapak Kapolres Ogan Ilir, Kasat Reskrim, para penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, kami ucapkan terima kasih," ucap Conie.

Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, ada dua orang yang ditetapkan tersangka," kata Mukhlis dihubungi terpisah.

Keduanya seorang kepala dusun berinisial SK dan pengurus karang taruna berinisial HT.
 
Namun keduanya belum ditahan.

Polisi akan melakukan pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti dipanggil, diperiksa," ujar Mukhlis.

Diketahui, korban pelecehan berinisial S merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir pada Jumat (29/8/2025) dinihari sekitar pukul 01.00.

Sudah belasan saksi diperiksa dalam perkara ini.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali," tutup Mukhlis.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinsum Palembang-Indralaya, Pengendara Motor Masuk Kolong Truk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.