Imbas Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat Jadi PPPK, PB PGRI Protes dan Pertanyakan Nasib Guru Honorer
January 17, 2026 08:32 PM

SURYA.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, pengangkatan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

Hanya pegawai inti yang masuk dalam skema ini, yakni kepala SPPG, akuntan, dan tenaga ahli gizi yang telah dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT). Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Puluhan Ribu Pegawai Masuk Skema, Gaji Sudah Ditentukan

Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang akan masuk jalur PPPK diperkirakan mencapai sekitar 32.000 orang, tersebar di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke.

Mereka akan ditempatkan pada golongan III dengan besaran gaji mengikuti regulasi PPPK, yakni berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.

Kepastian status dan penghasilan ini menjadikan kebijakan tersebut langsung menyedot perhatian publik, terutama karena diterapkan dalam waktu relatif singkat sejak program berjalan.

Publik Membandingkan dengan Nasib Guru Honorer

Di tengah kepastian bagi pegawai SPPG, muncul gelombang perbandingan dengan kondisi guru honorer.

Banyak pihak menilai, kemudahan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK kontras dengan perjuangan guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, kuota terbatas, serta ketidakpastian, meski telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan.

Baca juga: 3 Kriteria Pegawai SPPG MBG yang Diangkat Jadi PPPK dan Tidak Menurut BGN, Beserta Rincian Gajinya

Perbandingan ini kembali memantik diskusi publik mengenai skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pelayanan publik.

PGRI Soroti Ketimpangan Kebijakan Negara

SPPG JADI PPPK - Pegawai SPPG sedang menyiapakn Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MGG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi anak-anak sekolah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Melalui pengoperasian Dapur Sekolah Penggerak Pangan Gizi (SPPG), Kini ada kabar menyebut pegawai SPPG akan diangkat jadi PPPK.
SPPG JADI PPPK - Pegawai SPPG sedang menyiapakn Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MGG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi anak-anak sekolah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Melalui pengoperasian Dapur Sekolah Penggerak Pangan Gizi (SPPG), Kini ada kabar menyebut pegawai SPPG akan diangkat jadi PPPK. (Serambinews)

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, secara terbuka menyoroti perbedaan perlakuan tersebut.

Ia membandingkan jalur cepat pengangkatan pegawai SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dengan kondisi guru honorer yang dinilainya masih “berliku”.

Menurut Prof. Unifah, salah satu faktor utama adalah pengelolaan program yang terpusat.

Program SPPG dan SPPI berada langsung di bawah satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional.

“Karena ini program prioritas dan dikelola satu badan khusus, semuanya jadi lebih mudah,” ujarnya, dikutip SURYA.co.id dari hasil wawancara Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Sebaliknya, pengelolaan guru tersebar di banyak instansi, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, hingga pemerintah daerah, sehingga prosesnya kerap berjalan lambat dan tidak sinkron.

Usulan Badan Khusus Guru Kembali Menguat

Prof. Unifah menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa profesi guru belum ditempatkan sebagai prioritas utama negara.

Guru, menurutnya, sering “dilempar” dari satu kewenangan ke kewenangan lain tanpa satu institusi khusus yang fokus menangani rekrutmen, penempatan, karier, hingga kesejahteraan.

“Pendataan guru tidak akurat, kepentingannya banyak, kementerian dan lembaganya juga banyak. Ini berbeda dengan SPPI yang jelas jalurnya,” kata Prof. Unifah.

Ia juga menyinggung keterbukaan profesi guru saat ini, di mana lulusan berbagai disiplin ilmu dapat menjadi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum adanya kebijakan jangka panjang yang benar-benar melindungi profesionalisme guru.

“Kalau dibandingkan, ini menunjukkan skala prioritas pemerintah. Guru bisa dikatakan belum menjadi prioritas saat ini,” tegasnya.

Melihat situasi tersebut, PGRI kembali mendorong pembentukan badan khusus pengelola guru agar tata kelola profesi ini tidak tercerai-berai dan memiliki kepastian masa depan. Prof. Unifah bahkan menyinggung ironi kesejahteraan di lapangan.

Menurutnya, ada program tertentu yang mampu memberikan penghasilan harian jelas bagi pengemudi, sementara banyak guru honorer masih bertahan dengan upah minim tanpa jaminan pendapatan dasar.

“Kalau ada pendapatan minimum, guru tidak perlu berebut ASN hanya demi hidup layak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perbedaan perlakuan antara pegawai SPPG dan guru honorer kini menjadi cermin bagaimana negara menempatkan profesi guru dalam daftar prioritas kebijakan publik.

Pegawai SPPG MBG Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah membuka peluang pengangkatan sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Ketentuan tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, tidak semua pihak yang terlibat dalam program MBG otomatis memiliki kesempatan yang sama.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK hanya berlaku bagi pegawai SPPG yang menempati posisi inti dan strategis.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa jabatan tersebut memiliki peran teknis dan administratif yang krusial dalam penyelenggaraan program.

Yakni:

  1. Jabatan Inti
  2. Jabatan Fungsi Teknis
  3. Jabatan Administratif strategis.

“Pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nanik S. Deyang, Selasa (13/1/2026) dikutip SURYA.co.id dari Antara.

Ia menambahkan bahwa pegawai di luar posisi tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ucapnya.

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Ia menegaskan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem MBG, meskipun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN.

Desain kebijakan sejak awal memang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan tetap menghargai kontribusi seluruh pihak sesuai peran dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji SPPG MBG

Gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

"(termasuk) Golongan III," ungkapnya.

Dengan ketentuan tersebut, maka gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Lebih jelasnya, berikut besaran gaji PPPK di SPPG yang termasuk Golongan III berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG):

  • MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
  • MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
  • MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
  • MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
  • MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
  • MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
  • MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
  • MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
  • MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
  • MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
  • MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
  • MKG 27 tahun: Rp 3.201.200.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.