SURYAMALANG.COM - Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, banyak Muslim dihadapkan pada persoalan klasik: lupa jumlah hari utang puasa.
Kementerian Agama menegaskan kewajiban qadha tetap berlaku, dengan solusi ijtihad yang dijelaskan para ulama.
Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), awal Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, meski penetapan resmi masih menunggu sidang isbat pada awal Februari.
Seiring persiapan tersebut, kewajiban melunasi utang puasa tahun sebelumnya menjadi perhatian utama, terutama bagi kaum perempuan.
Banyak Muslim menghadapi kendala klasik, yaitu lupa jumlah hari yang harus diganti.
Lantas, bagaimana solusinya jika kita benar-benar kehilangan hitungan utang puasa?
Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan penjelasan Kemenag dan pendapat para ulama.
Terkait kewajiban membayar utang puasa, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa melunasi utang puasa Ramadhan sebelum tiba bulan puasa berikutnya adalah wajib bagi setiap Muslim, khususnya perempuan.
Kewajiban yang dikenal dengan istilah qadha puasa ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menekankan bahwa penggantian dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
"Kewajiban ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sejumlah hari yang sama dengan hari yang tidak dijalankan," jelas Arsad, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meskipun waktu pelaksanaan qadha tergolong lapang, yakni sejak berakhirnya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya, kenyataannya banyak orang yang belum sempat melunasinya hingga mendekati tenggat waktu.
Penundaan ini bisa terjadi karena udzur syar'i seperti sakit berkepanjangan, atau akibat kelalaian dan sikap menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
Arsad mengingatkan bahwa menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah haram dan berdosa.
Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa dengan jumlah hari utang puasanya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban.
Seseorang tetap diwajibkan untuk membayar atau mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.
Lalu, bagaimana cara menentukan jumlah harinya jika sudah lupa?
Untuk mengatasi keraguan tersebut, terdapat beberapa metode atau tata cara ijtihad yang bisa dilakukan berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenag dan Ustaz Abdul Somad.
Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa metode ijtihad yang bisa dilakukan untuk menuntaskan kewajiban membayar utang puasa ramadhan yang ditinggalkan namun lupa jumlah harinya.
1. Gunakan prinsip ijtihad (memperkirakan)
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa bagi mereka yang lupa jumlah hari utangnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan ijtihad.
"Seseorang bisa memperkirakan jumlah hari yang paling mendekati kebenaran berdasarkan ingatan dan keyakinannya. Prinsipnya, seseorang dibebani kewajiban sesuai kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya," ungkap Arsad, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Artinya, seseorang tidak perlu terpaku pada angka eksak jika memang sudah tidak ingat, namun wajib membuat estimasi yang paling masuk akal agar beban kewajiban tetap tertunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
2. Metode "puberty to present" ala Ustaz Abdul Somad
Sementara itu, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad juga membagikan beberapa metode membayar utang puasa jika lupa jumlah harinya.
Solusi yang ditawarkan menggunakan pendekatan matematika yang praktis, khususnya bagi seseorang yang punya utang puasa menumpuk selama bertahun-tahun sejak masa remaja.
Metode ini dilakukan dengan cara menghitung rentang waktu sejak seseorang mengalami akil baligh hingga usia saat ini.
Sebagai contoh, apabila seorang wanita mulai akil baligh pada usia 10 tahun dan baru menyadari kewajiban melunasi utangnya di usia 30 tahun, maka terdapat rentang waktu 20 tahun yang harus dihitung.
Cara perhitungannya adalah dengan mengambil rata-rata hari berhalangan (seperti haid atau sakit) dalam setahun, lalu dikalikan dengan jumlah tahun tersebut.
Jika rata-rata tidak berpuasa adalah 30 hari per tahun, maka total utang yang harus dibayar adalah 600 hari (30 hari x 20 tahun).
"Tetapkan dulu jumlahnya. Jika sudah dapat angkanya, cicil setiap Senin dan Kamis. Dalam setahun bisa lunas sekitar 88 hari. Insya Allah lama-lama lunas," saran UAS, dikutip dari Serambinews.com, (28/2/2024).
Strategi mencicil ini bertujuan agar beban yang terlihat besar menjadi lebih ringan dan terukur.
Senada dengan UAS, Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV juga menekankan pentingnya menetapkan angka pasti melalui perkiraan (ijtihad) sebelum memulai qadha.
Baca juga: Kapan Dimulai Puasa Ramadhan 2026? Muhammadiyah: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Ia menyarankan agar seseorang mengingat kembali perkiraan hari yang ditinggalkan sejak tahun pertama akil baligh.
"Bilangannya Anda kira-kira, lalu jumlah dan hitung. Setelah itu, pastikan dan ingat bilangan yang sudah dijumlahkan tersebut sebagai pegangan kewajiban," jelas Buya Yahya.
3. Mengambil angka terbanyak untuk keyakinan
Metode lain yang sangat dianjurkan ketika seseorang benar-benar lupa jumlah hari utang puasanya adalah dengan mengambil angka tertinggi atau jumlah yang paling maksimal.
Strategi ini diambil berdasarkan kaidah fikih yang menyarankan untuk mengambil keputusan yang lebih besar demi mencapai keyakinan (prudensial).
Kaidah ini merujuk pada prinsip dasar yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi keraguan ibadah, sebagaimana sabda beliau:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ
“Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024).
Dalam konteks shalat atau thawaf, mengambil yang "meyakinkan" berarti memilih jumlah rakaat atau putaran yang paling sedikit agar bisa ditambah hingga sempurna.
Namun, dalam konteks utang puasa, prinsip "meyakinkan" berarti mengambil jumlah hari yang paling banyak.
Sebagai contoh, jika seseorang ragu apakah utang puasanya berjumlah 10 atau 12 hari, maka ia sangat disarankan untuk memilih 12 hari.
Mengambil angka yang lebih berat dianggap jauh lebih aman karena secara otomatis akan menggugurkan beban kewajiban sepenuhnya dari pundak seseorang.
Jika pun nantinya ternyata jumlah tersebut berlebih, maka kelebihannya tidak akan sia-sia dan insyaaAllah tetap bernilai pahala puasa sunnah.
Pendapat ini diperkuat oleh pandangan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Beliau menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki banyak tanggungan puasa dan tidak tahu pasti jumlahnya, maka ia harus terus melakukan qadha sampai benar-benar yakin telah membebaskan dirinya dari beban tersebut.
إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ
“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”
Senada dengan itu, Imam Ahmad juga menekankan prinsip serupa terkait ibadah yang terabaikan.
Seseorang hendaknya terus mengulang ibadahnya sampai tidak ada lagi keraguan bahwa ia telah mengganti apa yang dilalaikan.
يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا
"Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)
Dengan demikian, bagi yang lupa sama sekali, langkah terbaik adalah membuat prediksi maksimal dan segera membayarnya hingga hati merasa tenang karena utang telah lunas sepenuhnya.
Selain soal jumlah hari, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan qadha puasa.
Tidak harus berurutan
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, dalam pelaksanaannya, qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan.
"Tidak terdapat dalil yang mewajibkan qadha puasa dilakukan berturut-turut. Ayat Al-Baqarah 184 tersebut hanya menekankan kewajiban mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan," jelas Arsad, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Hal ini juga dikuatkan oleh hadis yang secara jelas menyatakan bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan secara terpisah atau berurutan sesuai dengan kemampuan dan pilihan orang yang bersangkutan.
Arsad mengutip sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar, berikut bunyinya:
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Hukum fidiyah
Terkait dengan kewajiban fidyah atau membayar puasa dengan makanan yang diberikan kepada orang miskin akibat penundaan qadha puasa, Arsad mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat.
"Sebagian ulama berpendapat menunda qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya tidak mewajibkan fidyah, baik penundaan itu disebabkan oleh udzur maupun tidak,"
Sementara pendapat lainnya memberikan perincian jika penundaan terjadi karena udzur maka tidak wajib fidyah, namun jika tanpa udzur maka diwajibkan fidyah," jelas Arsad.
Namun demikian, Arsad mengungkapkan, pendapat yang menyatakan adanya kewajiban fidyah akibat penundaan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tidak memiliki landasan nash yang sahih untuk dijadikan hujjah.
"Oleh karena itu, pendapat tersebut dinilai tidak kuat. Dengan demikian, tidak ada kewajiban fidyah secara mutlak, meskipun penundaan qadha puasa dilakukan tanpa udzur," pungkas Arsad.
(SURYAMALANG.COM/SERAMBINEWS.COM)