BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Niat baik ingin berdamai, kedatangan pria berinisial MH (38) untuk menemui pelaku J (39) justru diwarnai adu mulut.
Tidak sampai disitu saja, ia tewas bersimbah darah ditangan J.
Nyawanya melayang setelah tusukan senjata tajam jenis badik oleh pelaku menembus punggungnya.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Baca juga: Terluka Parah Akibat Penusukan di Pelambuan Banjarmasin, Pria Ini Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, membenarkan peristiwa tersebut.
Pelaku berinisial J (39) berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena dendam atau sakit hati antara pelaku dan korban.
“Pelaku sudah kami amankan sekitar pukul 03.00 WITA dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Balikpapan Barat,” ujar Iptu Hendik Winarto kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (17/1/2026).
Dijelaskan, sebelum kejadian korban bertemu dengan seorang saksi bernama F (27) di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu.
Korban kemudian meminta saksi untuk menemaninya menemui seseorang di kawasan Gunung Bugis dengan maksud berdamai.
Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau dan bertemu dengan pelaku.
Namun, setibanya di lokasi kejadian Keduanya justru terlibat adu mulut yang berlanjut pelaku mengejar korban.
Pelakul melakukan penikaman satu kali menggunakan pisau badik ke arah punggung kiri bagian belakang korban.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi,” jelasnya.
Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan visum dan autopsi.
Baca juga: Sempat Dibawa ke RSUD Ulin, Korban Penusukan di Pasar Hanyar Sentra Antasari Banjarmasin Tewas
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik, satu helai baju warna merah bergaris milik korban, serta hasil visum dalam (autopsi).
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 tentang Pembunuhan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.
“Situasi di lokasi kejadian aman dan kondusif. Kami masih mendalami keterangan pelaku dan saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Hendik Winarto. (*)