Terciduk Angkut 30 Tandan Buah Sawit di Areal Perusahaan, Pria Ini Diamankan ke Polres Kotim
January 17, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT – Seorang pria berinisial  JM (48) tertangkap basah tengah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Aksi pelaku ini berlangsung di areal Blok B24 Divisi I perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Saat ditangkap petugas keamanan perusahaan, JM tengah membawa sebanyak 30 tandan buah segar kelapa sawit. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Polres Kotim menerima laporan pencurian buah sawit pada Rabu (14/1/2026). Terlapor berinisial JM, usia 48 tahun,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (17/1/2026). 

Baca juga: Waspada Aksi Pencurian Terang-terangan di Banjarmasin, Modus Mengaku Disuruh Majikan

Menurut keterangan polisi, JM mendatangi areal perkebunan dengan berjalan kaki. 

Ia telah menyiapkan peralatan berupa angkong dan tojok untuk mengangkut buah sawit yang jatuh di tanah, usai dilakukan panen oleh seorang pekerja berinisial IJ, yang hingga kini masih melarikan diri.

Dalam gelapnya malam, JM mulai memuat tandan buah sawit ke angkong. Namun aksinya terhenti ketika petugas keamanan PT MAP Barat melakukan patroli dan memergoki pelaku di lokasi.

“Saat sedang mengangkut buah sawit, tiba-tiba datang pihak keamanan perusahaan dan langsung mengamankan terlapor. Sementara satu orang lainnya, saudara IJ, berhasil melarikan diri,” jelas AKP Edy.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor PT MAP Barat sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terlapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 660 kilogram, satu buah tojok, serta satu unit angkong berwarna merah.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Viral Pencurian Hp di Sebuah Langgar HSS Kalsel Terekam CCTV, Pelaku Menyamar Jadi Jemaah

“Saat ini terlapor telah diamankan di Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Edy Wiyoko.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian hasil perkebunan karena selain merugikan perusahaan, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.