Rismon: Kalau Semua Tersangka Ajukan Restorative Justice, Nama Baik Jokowi Justru Tak Terpulihkan
January 18, 2026 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar menanggapi soal adanya penerapan restorative justice (RJ) pada dua tersangka kasus ijazah palsu lainnya, yakni pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku, bukan hanya penghukuman, melalui dialog dan mediasi antara semua pihak terkait (korban, pelaku, keluarga, masyarakat) untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula.

Diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari klaster pertama.

Sementara Rismon merupakan tersangka kasus ijazah Jokowi di klaster kedua, bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dengan adanya penerapan restorative justice pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini, Rismon kini justru mempertanyakan mengapa para pendukung Jokowi justru mendukung adanya RJ tersebut.

Bahkan pendukung Jokowi ini terkesan berselebrasi atas adanya RJ pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Padahal menurut Rismon, sejak awal Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu ini harus diselesaikan di pengadilan, dengan cara yang bermartabat.

Dengan penyelesaian kasus di pengadilan ini maka nama baik Jokowi juga akan dipulihkan secara bermartabat.

"Tetapi ya saya heran kenapa yang pendukung Jokowi sekarang, dengan adanya RJ kok berselebrasi ya? Padahal Pak Jokowi menyatakan 'harus diselesaikan ini dituntaskan di pengadilan secara bermartabat. Nama saya dipulihkan,'" kata Rismon dilansir Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut Rismon menegaskan, jika semua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi ini mengajukan RJ, maka menurut Rismon nama baik mantan Wali Kota Solo itu justru tak terpulihkan.

Karena hasilnya penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini akan menggantung imbas adanya RJ tersebut.

Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Jokowi Datang Langsung ke Pengadilan: Kami Sudah Siapkan 1.000 Pertanyaan

Rismon menilai, seharusnya pihak-pihak yang pro pada Jokowi ini merasa kecewa dengan adanya RJ di kasus ini.

"Kalau semua nanti RJ enggak terpulihkan dong namanya Pak Jokowi. Kalau semua nanti RJ, kami datang, RRT datang RJ, yang lain lagi datang RJ."

"Nama Pak Jokowi akhirnya menggantung. Harusnya pihak pro Jokowi kecewa sama Pak Jokowi, kok dikasih RJ," tegas Rismon.

Tagih Janji Jokowi Hadir Langsung ke Pengadilan

Rismon pun mendesak Jokowi untuk berani menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu ini di pengadilan secara langsung.

Karena menurut Rismon, Jokowi juga harus bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan Jokowi untuk menjerat para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Rismon.

Jika Jokowi memang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus ijazah palsu, maka Rismon mengajak Jokowi untuk datang ke pengadilan untuk menuntaskan kasus ini.

"Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan."

"Ayo kita pulihkan nama baik Pak Jokowi gitu loh, dengan one condition kalau saya, one condition meskipun inkonsistensi Pak Jokowi ini waduh sudah di mana-man lah inkonsisten, datang ke pengadilan langsung, tidak live, tidak Zoom, tanpa perantara, tanpa hanya catatan, ayo kita tuntaskan," terang Rismon.

Baca juga: Dokter Tifa Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Buka 709 Dokumen ke Publik

SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. (Tribunnews.com)

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Permohonan RJ itu disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan RJ tersebut kemudian menghasilkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.

Baca juga: Pertanyakan Alasan SP3 Kasus Jokowi untuk Eggi-Damai, Mikhael Sinaga: Kenapa Roy Suryo Cs Tak Dapat?

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Rivai menjelaskan, permohonan restorative justice diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.

Pada klaster pertama, perkara tetap berjalan terhadap Rizal Fadillah, Tri Kurnia Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.