PB XIV Purbaya Tolak Tedjowulan Pelaksana Pelindungan Cagar Budaya Keraton Solo, Fadli Zon Beri SK
January 18, 2026 03:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Pakubuwono XIV Purbaya, melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bakti, secara tegas menolak penetapan Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Penolakan ini disampaikan menjelang rencana penyerahan surat keputusan yang dijadwalkan pada Minggu, 18 Januari 2026.

Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.

Teguh Satya Bakti kemudian mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, agar surat keputusan tersebut dicabut dan acara penyerahan dibatalkan.

“Kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Kolam Segaran di Taman Sriwedari akan Dibuka, Goa Simpan Gamelan, Peninggalan Raja Keraton Solo PB X

Keberatan terhadap Representasi Keraton

Selain itu, Teguh Satya Bakti menilai penunjukan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari, sebagai representasi Keraton Kasunanan Surakarta juga tidak tepat.

Ia menekankan bahwa langkah ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 mengenai Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.

“Bahwa oleh karena itu, penunjukkan Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dan melibatkan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd sebagai representasi Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta,” terang Teguh.

Jabatan Sudah Berakhir

Menurut Teguh, jabatan Panembahan Agung Tedjowulan dan GKR Wandansari berakhir seiring wafatnya Pakubuwono XIII, sehingga mereka tidak lagi memiliki hak untuk menjadi representasi Keraton.

“Bahwa masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo (Kepala Kesekretariatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut, Fadli Zon akan menyerahkan SK yang menetapkan Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Penyerahan SK ini menjadi salah satu alasan dibukanya kembali akses publik ke Museum Keraton Solo yang sebelumnya ditutup.

Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta mengalami pergantian gembok secara paksa oleh Lembaga Dewan Adat (LDA), Jumat (16/1/2026) sore. 

Sebelum penggantian gembok, kedua kubu Pakubuwono XIV Purboyo dan Pakubuwono XIV Hangabehi telah menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (16/1/2026) siang.

Beberapa waktu lalu, sekitar 10 gembok di Keraton Solo diganti oleh utusan Pakubuwono XIV Purbaya.

Tindakan ini memicu rencana dari Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah Wandansari, yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi, untuk mengganti kembali gembok tersebut.

Pihak Pakubuwono XIV Purbaya sebelumnya mengaku telah mengirim surat kepada pihak Pakubuwono XIV Hangabehi.

Namun karena tidak mendapat tanggapan, mereka mengganti gembok agar memiliki akses langsung.

Gusti Moeng mempertanyakan kapasitas pihak Purbaya dalam meminta akses pintu-pintu keraton.

Baca juga: Dana Hibah Keraton Surakarta Tertahan, Wali Kota Respati Ardi: Kami Butuh Landasan Hukum Penyerahan

DRAMA KERATON SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan buka suara soal
DRAMA KERATON SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan buka suara soal (Pemkot Solo)

Makin Panas

Peristiwa ini menambah panas konflik internal keraton yang sudah lama terjadi antara kubu PB XIV Purbaya dan kubu lain yang masih berselisih soal legitimasi penerus tahta.

Seperti diketahui, menjelang pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII pada Rabu (5/11/2025), muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

KGPAA Hamengkunegoro/ KGPH Purbaya menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.

Beberapa hari kemudian, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina, Kamis (13/11/2025).

(TribunTrends/TribunSolo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.