TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami soal indikasi fraud (kecurangan) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu.
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebut penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dan menganilisis barang bukti sebagai rangkaian proses penyidikan.
Hal itu dilakukan agar kasus tersebut bisa terang benderang dan bisa ditemukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.
"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah.
Alhasil, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah 'nyangkut' di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya.
Adapun, PT DSI menjadi sorotan lantaran dana ribuan lender gagal cair. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya ada 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana yang totalnya mencapai Rp1,2 triliun.
"Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Soroti Perlindungan Lender, Anggota Komisi III DPR Dorong OJK Tutup Akses Platform DSI
Sejauh ini, kata Danang, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT DSI sejak 18 Desember 2025. Ditemukan adanya 33 rekening milik afiliasi DSI yang selanjutnya diblokir PPATK.
Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari hasil pemblokiran tersebut mencapai Rp 4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Danang mencatat, DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang.
Dari selisih dana itu, lanjut Danang, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.
“Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelasnya.