TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Pekerja PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) berinisial Ms ditangkap atas tindakan asusila terhadap seorang remaja putri.
Pria berusia 35 tahun itu kini ditahan di Polsek Gunung Kijang, Bintan.
Ms dilaporkan melakukan asusila terhadap anak dibawah umur (14) pada Jumat (9/1/2026) lalu.
Dia pun ditangkap anggota Satreskrim Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.
Kasus ini mulai menyebar setelah polisi ringkus terduga pelaku saat sedang istirahat bekerja di kawasan PT BAI, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal menjelaskan, pelaku sudah mengaku bersalah.
"Pelaku tak menampik lagi. Dia telah melakukan perbuatan asusila itu di salah satu lokasi di Kecamatan Gunung Kijang," kata Ipda Syahriwal, Minggu (18/1/2026).
Peristiwa itu bermula saat Ms mendatangi korban di warung tempatnya bekerja di Gunung Kijang.
Kala itu, pelaku ingin belanja di warung tersebut.
Pelaku merupakan salah satu pelanggan di warung tempat korban bekerja.
"Pelaku mengaku tergiur dengan kecantikan dan postur tubu korban. Padahal dia sudah beristri," ungkap Syahriwal.
Ms mulai memutar otak untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Hingga pada Jumat (9/1/2026) pelaku pun datang kembali ke warung itu.
Ms mendadak menarik tangan korban untuk mengajak pergi ke posyandu tepat di depan warung tempat korban bekerja.
Di sana pelaku mulai meraba dan mencium sebagian tubuh korban.
Sontak korban pun berontak sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar.
Korban yang kala itu marah, langsung melaporkan kejadian ini ke keluarga dan diteruskan ke Polsek Gunung Kijang.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Gunung Kijang.
Proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sedang dilakukan.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengutamakan perlindungan korban anak dan perempuan.
"Korban saat ini masih trauma dan masih ditangani instansi pemerintah terkait," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 415 huruf b atau dan Pasal 417 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).