Tepuk Mulut Siswa SD yang Berkata Kasar, Guru Honorer Jadi Tersangka
January 18, 2026 06:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Seorang guru honorer bernama Tri Wulansari (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi karena menepuk mulut seorang siswa SD.

Peristiwa ini terjadi di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada April 2025 lalu. 

Kejadiannya berawal saat sang guru tersebut menegakkan kedisiplinan, di mana dia bersama pihak sekolah menertibkan rambut siswa yang sudah panjang dan diwarnai pirang.

Namun upaya tersebut mendapatkan penolakan dari sang anak murid. Dia menolak dicukur dan berlari menghindar. Tak hanya itu, sang anak diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru. 

Dalam kepedihan dan spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya. Tepukan yang diniatkan sebagai teguran moral itu justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi oleh orangtua siswa. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Kasyful Iman ketika dikonfirmasi menyebut jika kasus ini terjadi sejak tahun lalu, berbagai upaya untuk mendamaikan antara guru dan pihak keluarga korban telah dilakukan, namun sampai saat ini belum ada titik terang.

"Kawan-kawan dinas sudah mediasi beberapa kali tapi belum temu titik damai," kata Kasyful, dikutip dari TribunJambi, Minggu (18/1/2026). 

Pria yang baru dilantik menjadi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi ini menyebut jika pihaknya akan kembali melakukan upaya mediasi, namun untuk waktu masih belum ditentukan atau masih Atur waktu. 

"Akan kita usahakan lagi untuk penyelesaian masalah ini, mudah-mudahan segera tuntas," katanya lagi.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka. Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius.

Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Menurut dia, perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, ungkap AKP Hanafi Dita Utama.

Di balik proses hukum, ada upaya kemanusiaan yang terus dilakukan. Pihak kepolisian dan kejaksaan telah berulang kali mencoba menjembatani perdamaian melalui mediasi.

Pelaku bersama keluarga telah berusaha untuk meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga enggan membuka pintu maaf. Mereka minta yang melakukan kekerasan terhadap anak mereka harus mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.  

"Keluarga korban memaksa tidak mau mediasi, pelapor menuntut untuk diproses hukum," ungkapnya lagi.

Selain itu, Pihak Polres dan Kejaksaan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi, memohon campur tangan pemerintah untuk memediasi konflik ini.

"Kami sudah bersurat ke Bupati Muaro Jambi dan akan dilakukan mediasi oleh Bapak Bupati atau wabup atau kabag hukum dan penyidik serta jaksa agar menemukan titik terang upaya perdamaian kasus tersebut. Demikian upaya semaksimal mungkin yang kami lakukan dari penyidik," jelasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.