TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (18/1/2026). update pukul 16:26 Wita, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 18 Januari 2026 pukul 16:26 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 16:38 WITA di:
Kabupaten Minahasa: Mandolang,
Kabupaten Minahasa Selatan: Sinonsayang, Tenga, Tatapaan
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow: Sang Tombolang, Lolak, Bolaang, Lolayan, Poigar, Bolaang Timur, Dumoga,
Kabupaten Minahasa: Pineleng, Tombariri, Tombariri Timur,
Kabupaten Minahasa Selatan: Motoling, Amurang, Tumpaan, Tareran, Kumelembuai, Amurang Barat, Amurang Timur, Motoling Barat, Motoling Timur, Suluun Tareran,
Kabupaten Minahasa Utara: Kauditan, Airmadidi, Dimembe, Likupang Timur, Kalawat,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Bintauna,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Nuangan, Modayag, Modayag Barat, Motongkad,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Pinolosian Timur,
Kota Manado: Tuminting, Singkil, Wenang, Tikala, Sario, Wanea, Malalayang,
Kota Bitung: Lembeh Selatan, Madidir, Ranowulu, Aertembaga, Girian, Maesa, Lembeh Utara
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pkl 18:00 WITA
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara
Baca juga: Dugaan Keracunan Massal di Gereja Mawar Sharon Manado, Polisi: Banyak yang Konsumsi Tuna Rendang
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini