TRIBUNPALU.COM, PALU - Polisi mengamankan pelaku perampokan minimarket di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Minggu (18/1/2026).
Kapolsek Tawaeli Iptu Zulham Abdillah mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam kejadian itu.
Namun, Iptu Zulham mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri.
“Pelaku akan diproses secara profesional dan transparan, sementara korban mendapatkan pendampingan,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, uang tunai Rp485 ribu, rokok berbagai merek sebanyak 45 bungkus, serta satu unit ponsel milik korban.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4.972.800.
Baca juga: Karyawan Disekap, Gerai Indomaret Kayumalue Palu Jadi Sasaran Perampok Bersenjata
Peristiwa itu diketahui terjadi di ritel modern di Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara, sekira pukul 06.55 Wita.
Saat kejadian, karyawan toko bernama Rifaldi (21) baru tiba.
Seorang pria bercadar masuk ke dalam toko dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah parang.
Pelaku merampas ponsel korban dan memaksa membuka brankas uang.
Korban menolak karena kunci brankas berada di tangan kepala shift.
Penolakan itu membuat pelaku menyandera Rifaldi.
Pelaku melilit mulut, tangan, dan kaki korban menggunakan lakban, lalu menyeretnya ke area depan gudang.
Sekira pukul 07.20 Wita, kepala shift toko itu bernama, Suci Ramadani, tiba di lokasi.
Saat membuka pintu toko, ia langsung berhadapan dengan pelaku yang masih menggenggam parang.
Baca juga: Warga Ciduk Pelaku Perampokan Minimarket di Kayumalue Palu
Suci kemudian berlari keluar toko sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik.
Pelaku lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Warga yang mendengar teriakan warga kemudian mengejar pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku dibekuk warga saat bersembunyi di perkebunan.
Personel Polsek Tawaeli yang tiba di lokasi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Madani kemudian menahannya dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)