Laporan Reporter Tribun Jogja, Neti Rukamna
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mencatat ada 8 sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada awal tahun 2026 atau tepatnya selama 1-15 Januari 2026.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Bantul, Novriyeni, menyampaikan, delapan kasus PMK itu sudah tertangani dengan baik oleh para dokter hewan setempat, sehingga tidak ada yang tercatat mati.
"Ternak sapi yang terpapar PMK itu ada di Kapanewon Imogiri, Pundong, Pleret, Bambanglipuro, Pandak, dan Sanden," ucapnya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (18/1/2026).
Disampaikannya, sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing kapanewon dan kalurahan terkait untuk mewaspadai sebaran kasus PMK pada hewan ternak.
Surat imbauan itu telah terbit pada 12 Januari 2026 dan menjadi bagian tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 02002/PK.310/F.4.2/01/2026 perihal Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kejadian/ Kasus PMK terhadap terjadinya peningkatan kejadian/kasus PMK.
"Selanjutnya, kami melaksanakan vaksinasi PMK. Untuk tahap pertama yakni pada periode Januari sampai dengan Maret 2026, akan dilakukan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak sebanyak 6.000 dosis. Kemudian, mengoptimalkan pengawasan di Pasar Hewan Imogiri dan lalu lintas ternak antar daerah," ujar dia.
Baca juga: Dampak Talud Ambrol di Sungai Buntung, Warga Khawatir Jembatan Ikut Tergerus
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, menyebut, berdasarkan data iSIKHNAS khususnya di DIY dan Kabupaten Bantul, maka diperlukan antisipasi dan mitigasi risiko.
Langkah ini untuk meminimalkan kerugian ekonomi peternak dengan melakukan pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK sesuai instruksi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Surat Edaran Nomor 10636/SE/PK.320/F/10/2025.
"Dalam hal ini, kami meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak rentan PMK (sapi, kambing, domba dan babi) dan produknya serta media pembawa penyakit PMK lainnya merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, melakukan penanganan kesehatan terhadap hewan sakit.
Yakni melalui tindakan pengobatan dan penerapan biosekuriti yang ketat dengan tidak memperdagangkan ternak yang sakit dan melakukan percepatan vaksinasi.
Selanjutnya, pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat khususnya peternak untuk melakukan penerapan biosekuriti yang ketat dan menjaga kebersihan kandang.
Kemudian melakukan disinfeksi kandang serta peralatan, melakukan profiling (peternak, pedagang, penjual dan pengepul ternak sapi, kambing, domba dan babi) agar mempermudah deteksi dan respon dini sehingga kasus cepat terkendali. (nei)