Satpol PP Siapkan Ekskavator Bongkar Bangunan Tambahan Ruko-Ruko di Pasar Panorama Bengkulu
January 18, 2026 09:52 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyiapkan alat berat berupa ekskavator untuk membongkar bangunan tambahan ruko-ruko di kawasan Pasar Panorama yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Langkah ini dilakukan seiring mendekatnya batas waktu pembongkaran mandiri yang diberikan Pemerintah Kota Bengkulu kepada para pemilik bangunan.

Salah satu bentuk pelanggaran aturan mengenai GSB yakni pembangunan bangunan tambahan yang memasuki daerah milik jalan, seperti membangun teras hingga ke trotoar.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas para pejalan kaki maupun pengendara.

Dalam pelaksanaan penertiban dan penataan kawasan Pasar Panorama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran sekaligus menandai batas GSB pada ruko-ruko di kawasan tersebut pada Selasa (13/1/2026).

Hasil pengukuran menemukan sejumlah ruko di kawasan Pasar Panorama melanggar GSB dengan membangun tambahan bangunan hingga mendekati jalan lintas.

Oleh sebab itu, para pemilik ruko diberikan tenggat waktu toleransi selama tujuh hari sejak Selasa (13/1/2026) untuk membongkar secara mandiri bangunan tambahan tersebut.

Menjelang batas akhir penertiban, Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti rencana penertiban bangunan dan lapak pedagang yang melanggar aturan, khususnya terkait pelanggaran Garis Sempadan Bangunan.

“Sabtu sore kami bersama Kepala Disperindag Kota Bengkulu berkunjung ke BPBD Kota Bengkulu dalam rangka menindaklanjuti langkah penataan pasar-pasar di Kota Bengkulu,” ucap Sahat.

Menurut Sahat, saat ini pemerintah sudah mendekati batas waktu penertiban.

Oleh karena itu, Satpol PP perlu memastikan kesiapan peralatan yang akan digunakan apabila pembongkaran harus dilakukan secara paksa.

“Karena kita sudah mendekati batas waktu untuk melakukan penertiban, salah satunya bangunan yang melanggar GSB. Nantinya saat Dinas PUPR menyerahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, tentu diperlukan peralatan,” jelas Sahat.

Sahat mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan yang melanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kemarin kita tawarkan kepada pemilik bangunan yang melanggar untuk membongkar sendiri. Karena tenggat waktunya sudah mendekati, kami mendatangi BPBD untuk memastikan peralatan yang dimiliki bisa dipinjam dalam keadaan baik dan cukup untuk menyelesaikan tugas,” kata Sahat.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan ragu melanjutkan ke tahap pembongkaran apabila batas waktu yang telah disepakati terlewati.

“Dengan kesempatan ini kami memastikan bahwa Satpol PP tidak akan ragu-ragu dan pasti akan melakukan langkah berikutnya, yaitu pembongkaran. Namun harapan kami bahan-bahan bangunan itu bisa dipergunakan kembali, sehingga kami persilakan pemilik bangunan membongkar sendiri terlebih dahulu,” tegas Sahat.

Sahat menambahkan, pada awalnya batas waktu pembongkaran mandiri disepakati selama tiga hari.

Namun, atas permintaan sejumlah pedagang, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi tujuh hari terhitung sejak Selasa, 13 Januari 2026.

“Kemarin sudah sepakat batas waktunya tiga hari, namun ada beberapa pedagang meminta diberi waktu tujuh hari. Jika sudah memasuki waktu tersebut, nantinya kami akan memastikan lagi dengan Dinas PUPR terkait batas-batas bangunan yang harus dibongkar,” pungkas Sahat.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bengkulu, I Made Ardana, memastikan kesiapan alat berat dan personel apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mendukung proses penertiban.

“Kami memastikan kesiapan alat berat dalam rangka penertiban pedagang. Alat ini siap kapan pun dibutuhkan, termasuk operator juga siap, tidak ada kendala. Tinggal kami menunggu informasi untuk meluncur ke lokasi,” ucap Made.

Dukungan juga datang dari Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah.

Ia mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan tidak sesuai aturan agar segera menempati lokasi yang telah disediakan.

“Kami prinsipnya mengimbau kepada semua PKL yang masih berjualan tidak pada tempatnya dan melanggar aturan agar segera pindah untuk berjualan di tempat yang semestinya,” kata Alex.

Alex menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah tegas Satpol PP dalam rangka penataan kota.

“Kami mendukung penuh sikap Kasatpol PP dan berterima kasih kepada OPD terkait yang berkolaborasi menegakkan program pemerintah. Semua ini demi kebaikan, ketertiban, dan kenyamanan kita bersama,” pungkas Alex.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.