Polsek Singingi Hilir Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penggelapan Berondolan Sawit
January 18, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Polsek Singingi Hilir memfasilitasi penyelesaian kasus penggelapan berondolan sawit sebanyak 10 karung yang dilaporkan oleh seorang warga.

Namun kasus tersebut berakhir damai setelah korban dan para terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Pengungkapan kasus bermula saat Polsek Singingi Hilir menerima laporan dari masyarakat
Desa Koto Baru melalui Call Center 110 terkait dugaan pencurian berondolan sawit pada Jumat, (16/1/2026) kemarin sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi Hilir segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

"Pelapor adalah pemilik kebun yang bernama Sunarso. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pencurian, melainkan masuk dalam kategori penggelapan. Berondolan sawit yang berjumlah sekitar 10 karung dengan berat total 470 kilogram diketahui dikuasai tanpa izin oleh terlapor," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Hidayat Perdana, Minggu (18/1/2026).

Dugaan penggelapan tersebut melibatkan empat orang pekerja kebun, yakni seorang mandor kebun, tukang muat, serta dua orang tukang kutip berondolan.

Seluruh pihak yang terlibat bersama barang bukti berupa 10 karung berondolan kelapa sawit kemudian diamankan ke Polsek Singingi Hilir guna penanganan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1.927.000.

"Namun, di tengah proses penyelidikan, korban memilih mencabut laporannya. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat para terduga pelaku merupakan pekerja korban sendiri yang selama ini membantunya memanen sawit di kebun miliknya," ujar IPTU Alferdo.

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, Polsek Singingi Hilir kemudian memfasilitasi proses perdamaian dan mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana, personel piket jaga, pihak korban, para terlapor, serta saksi-saksi dan perangkat desa.

“Korban sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice, dengan memberikan kesempatan kepada para pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari perbuatan serupa kembali terjadi, korban menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas IPTU Alferdo Krisnata Kaban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.