Ditetapkan Tersangka Kasus Pertanahan, Kakanwil BPN Bali I Made Daging Akhirnya Buka Suara
January 18, 2026 11:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, akhirnya muncul ke publik buka suara terkait status hukum yang tengah menjeratnya.

Meski kini berstatus sebagai tersangka dalam sebuah kasus pertanahan, Made Daging menegaskan bahwa roda kepemimpinan di Kanwil BPN Bali tetap berjalan normal tanpa gangguan pelayanan.

Kemunculan Made Daging ini menarik perhatian publik karena ia tampak tenang dan tetap menunjukkan dedikasinya sebagai pucuk pimpinan instansi pertanahan di Pulau Dewata. 

Baca juga: USAI Jadi Tersangka! Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi

Ia menegaskan komitmennya untuk memisahkan urusan pribadi atau hukum yang menjeratnya dengan kewajibannya sebagai abdi negara.

Made Daging menyampaikan bahwa prinsip utamanya saat ini adalah memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pertanahan tidak terhambat oleh situasi yang ia alami.

"Prinsipnya, saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena banyak hal yang harus saya urus," ujar Made Daging dalam jumpa pers di Denpasar, pada Minggu 18 Januari 2026.

Baca juga: Kasus Sertifikat SHM 1989 Jimbaran Seret Kakanwil BPN Bali, Made Daging Gugat Penetapan Tersangka

Ia menambahkan bahwa profesionalisme adalah harga mati. Menurutnya, posisi BPN sebagai pelayan publik menuntut keadilan bagi semua pihak. 

"Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu lalu tidak melayani, saya yang salah," tegasnya.

Terkait detail kasus yang menyeret namanya, Made Daging memilih untuk tidak berkomentar terlalu jauh demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan telah menyerahkan seluruh pembelaan dan teknis hukum kepada kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.

Baca juga: KEPALA Kanwil BPN Bali Tersangka! Polda: Duga Terlibat Kasus Kearsipan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

"Tadi sudah banyak disampaikan oleh Pak Pasek selaku pengacara saya. Sudah sangat jelas, termasuk kronologinya. Terkait persiapan praperadilan tanggal 23 nanti, semuanya sudah saya serahkan kepada beliau," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, ia menitipkan pesan kepada insan pers agar melihat kasus ini secara jernih dan berimbang. 

"Saya minta tolong kepada teman-teman wartawan untuk mencermati permasalahan ini dengan objektif," pintanya.

Untuk memahami konteks kasus yang menjerat Made Daging, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, membeberkan kronologi sengketa tanah di Badung yang menjadi pemicu masalah ini.

Persoalan hukum yang kini membelit Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, nyatanya berakar dari sengketa lahan panjang di Kabupaten Badung yang telah bergulir sejak lebih dari tiga puluh tahun silam. 

Konflik ini bermula ketika tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725 hasil pemecahan dari sertifikat 372 secara resmi beralih kepemilikannya kepada Hari Boedi Hartono pada tahun 1989. 

Lahan tersebut merupakan hasil pemecahan sah dari sertifikat induk, yang menempatkan Hari Boedi Hartono sebagai pemegang hak yang diakui secara hukum sejak awal.

"Tahun 1989 tanah 725 ini lah yang kemudian menjadi sebagian tanah yang dipermasalahkan," beber Hardiansyah.

Namun, situasi mulai memanas pada tahun 1999 ketika muncul permohonan baru dari I Made Tarip Widarta di atas bidang tanah yang sama. 

"Permohonan tersebut sempat menghasilkan dua Surat Ukur (SU) pada Desember 1999," jelasnya.

Menyadari adanya tumpang tindih dengan lahan milik Harie Boedi Hartono, Kantor Pertanahan (Kantah) Badung saat itu mengambil langkah tegas dengan mengembalikan berkas permohonan tersebut dan menolak untuk melanjutkan proses sertifikasi demi kepastian hukum.

Tak terima dengan penolakan tersebut, pihak pemohon menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada rentang tahun 2001 hingga 2003, hukum akhirnya berpihak pada Harie Boedi Hartono. 

Majelis Hakim Agung dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik Harie Boedi Hartono berdasarkan SHM 725.

Memasuki tahun 2018, kasus ini kembali mencuat dan menjadi perhatian serius setelah masuk ke dalam target operasi Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas pada April 2019, ditegaskan kembali bahwa dua Surat Ukur yang terbit pada tahun 1999 atas nama I Made Tarip Widarta dinyatakan tidak berlaku karena berdiri di atas lahan yang sudah bersertifikat sah.

Upaya terakhir untuk menggoyahkan status kepemilikan tanah tersebut terjadi pada Agustus 2020. 

Saat itu, pihak I Made Tarip Widarta bersama Pura Dalem Balangan mencoba mengajukan pembatalan SHM milik Hari Boedi Hartono dengan tudingan adanya cacat administrasi.

Namun, Kantah Badung kembali menolak permohonan tersebut karena alasan yang diajukan tidak memenuhi kriteria kesalahan prosedur sesuai regulasi kementerian. 

Pihak BPN pun menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur peradilan jika masih ada pihak yang merasa keberatan.

Rentetan peristiwa panjang inilah yang menjadi latar belakang kompleksitas kasus yang kini tengah dihadapi oleh I Made Daging. 

Di tengah pusaran sejarah lahan yang rumit ini, ia tetap memilih untuk menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, sembari menunggu keadilan melalui proses praperadilan yang akan datang. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.