Dua Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun
January 19, 2026 12:32 AM

 

POSBELITUNG.CO--Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan dua pria di dalam bus Transjakarta memasuki tahap hukum lanjutan.

Kepolisian resmi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HW dan FTR. Keduanya dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Ancaman Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Dalam KUHP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 406 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kesusilaan di ruang publik.

Adapun bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Kategori II dalam KUHP merujuk pada denda maksimal Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2).

Dalam penjelasannya, pelanggaran kesusilaan dimaknai sebagai tindakan mempertontonkan ketelanjangan, alat kelamin, atau aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

Kronologi Kejadian di Dalam Bus

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, bus Transjakarta tengah melaju di ruas Jalan Tol Gedong Panjang, wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

HW dan FTR diketahui menaiki bus Transjakarta dari kawasan Pantai Maju dengan tujuan Balai Kota Jakarta.

Di dalam bus, situasi awalnya berjalan normal seperti biasa.

Namun suasana berubah ketika sejumlah penumpang mulai mencium aroma tidak sedap yang menyebar di dalam kendaraan.

Kecurigaan penumpang memuncak hingga akhirnya salah satu penumpang berteriak, memicu kepanikan di dalam bus.

Petugas Transjakarta kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Teman Kerja yang Sengaja Pulang Bersama

AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka merupakan rekan kerja yang memang telah janjian pulang bersama menggunakan transportasi umum.

“Kedua pelaku ini adalah teman kerja dan memang sengaja pulang bersama naik Transjakarta,” ujar Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan saat bus masih beroperasi dan dipenuhi penumpang, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan keresahan publik.

Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Ruang Publik

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kesusilaan di ruang publik, terutama di sarana transportasi umum yang digunakan masyarakat luas.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keberanian penumpang untuk melapor jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.