TRIBUNKALTIM.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk dalam kelompok wilayah dengan tingkat risiko kejahatan terendah di Indonesia sepanjang 2024.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), risiko kejahatan di suatu daerah diukur menggunakan indikator statistik kriminal yang disebut Crime Rate (CR) atau tingkat risiko penduduk terkena kejahatan.
Risiko kejahatan adalah peluang atau kemungkinan penduduk di suatu wilayah menjadi korban tindak kejahatan dalam periode tertentu (biasanya satu tahun).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tingkat risiko penduduk Kaltim terkena kejahatan berada di angka 179 per 100.000 penduduk, menempatkannya di jajaran 10 besar daerah dengan risiko kejahatan terendah secara nasional.
Capaian tersebut menjadi catatan positif bagi Kalimantan Timur, terlebih di tengah posisinya sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengalami peningkatan aktivitas penduduk dan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Daftar Beasiswa yang Ada di Kalimantan Timur untuk Pelajar SD, SMP, SMA, Mahasiswa
Berdasarkan Statistik Kriminal 2024/2025 yang dirilis BPS pada 12 Desember 2025, wilayah dengan tingkat risiko kejahatan terendah nasional ditempati Polda Jawa Barat dengan 89 kejahatan per 100.000 penduduk.
Disusul Polda Banten (98) dan Polda Jawa Tengah (111). Kalimantan Timur berada di peringkat kesembilan terendah, di bawah Kalimantan Tengah (174) dan di atas Lampung (186).
Sebaliknya, wilayah dengan tingkat risiko kejahatan tertinggi tercatat berada di Sulawesi Utara dengan 540 kejahatan per 100.000 penduduk.
Posisi berikutnya ditempati Papua Barat (501) dan Sulawesi Selatan (440). Data ini menggambarkan adanya kesenjangan tingkat kerawanan kejahatan antardaerah di Indonesia.
Meski demikian, BPS mencatat bahwa secara nasional jumlah kejadian kejahatan justru mengalami penurunan.
Baca juga: Kalimantan Timur Masuk 3 Besar Provinsi dengan Perokok Terendah 2025 Versi BPS
Sepanjang 2024, tercatat 561.993 kejadian kejahatan, turun dibandingkan 2023 yang mencapai 584.991 kejadian.
Penurunan ini turut diikuti turunnya tingkat risiko penduduk terkena kejahatan dari 214 menjadi 204 per 100.000 penduduk.
BPS menjelaskan, pengukuran tingkat kriminalitas dilakukan melalui sejumlah indikator, antara lain jumlah kejadian kejahatan, tingkat risiko penduduk terkena kejahatan, serta selang waktu terjadinya kejahatan.
Adapun jenis kejahatan yang dihitung mencakup kejahatan terhadap orang, harta benda, ketertiban umum, hingga kejahatan kesusilaan.
Rendahnya tingkat risiko kejahatan di Kalimantan Timur dinilai menjadi modal penting dalam mendukung stabilitas keamanan wilayah, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan IKN dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Keamanan yang terjaga menjadi salah satu faktor krusial dalam mendorong investasi dan mobilitas penduduk di daerah tersebut.
Baca juga: Daftar Rumah Sakit di Kalimantan Timur Lengkap Lokasi dan Tipenya
(Data tersebut, merupakan Tingkat Risiko Penduduk Terkena Kejahatan Menurut Kepolisian Daerah, 2024)