Seorang Ibu Dihabisi Anak Angkat Gara-gara Cekcok Masalah Ekonomi
January 19, 2026 12:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banten - Tetangga dihentak dengan kejadian seorang ibu berinisial LHN (75) meninggal di tangan anak angkatnya, FK (38).

Para tetangga tidak menyangka sebab selama ini hubungan antara ibu dan anak angkat tersebut terlihat baik.

Bahkan keduanya sering terlihat berbincang hangat di depan rumah oleh tetangganya.

Keakraban itu sontak sirna setelah masalah ekonomi menghampiri sang anak angkat yang berujung petaka bagi seorang ibu.

Anaknya, FK yang sedang terhimpit persoalan ekonomi menjadi beringas saat korban LHN belum bisa memenuhi janji untuk memberi uang hasil jual rumah.

FK yang terdesak dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan tega menghabisi nyawa LHN.

Alhasil rumah sederhana di Gang Mushala, Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, berubah menjadi saksi bisu tragedi keluarga yang mengguncang warga.

LHN yang dikenal ramah dan hangat, ditemukan meninggal pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Polisi menetapkan anak angkatnya sendiri, FK (38), sebagai tersangka pembunuhan dengan kekerasan.

Korban ditemukan tidak bernyawa sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Kabar duka itu pertama kali diterima keluarga setelah seorang kerabat mendapat informasi dari anaknya yang mengetahui kondisi korban.

Adik kandung korban mengaku terpukul ketika tiba di lokasi dan mendapati sang kakak sudah meninggal dunia.

Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

Petugas kepolisian datang tak lama kemudian untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan awal sebelum membawa korban ke rumah sakit untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Anak Angkat Tersangka

Kepolisian bergerak cepat menelusuri kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan FK sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti,” ujar Budi Hermanto, Minggu (18/1/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali menggunakan hebel.

Dari pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, motif pembunuhan disebut berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Korban sebelumnya menjanjikan akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah kepada FK.

Namun, janji itu belum terwujud hingga memicu pertengkaran yang berujung fatal.

Pelaku disebut membutuhkan dana untuk kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota yang menjadi sumber penghasilan tambahan.

Kenangan

Tragedi ini membuat warga Kampung Kelor terpukul. Mereka mengenal LHN sebagai lansia ramah, mudah tersenyum, dan dihormati di lingkungan.

Hubungan korban dan pelaku selama ini dekat layaknya ibu dan anak.

Keduanya kerap terlihat berbincang akrab di depan rumah.

“Selama ini mereka terlihat baik-baik saja. Tidak pernah terdengar cekcok besar,” kata seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

Bagi warga, kepergian LHN bukan sekadar kehilangan tetangga, tetapi juga simbol rapuhnya ikatan keluarga ketika tekanan ekonomi menguasai nalar.

Potret Pelaku

FK bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu. Kebutuhan keluarga terus berjalan, sementara kondisi ekonomi tidak stabil.

Kendaraan angkutan kota yang menjadi sumber pendapatan tambahan dilaporkan rusak dan butuh perbaikan.

Tekanan finansial ini diduga memperbesar konflik terkait janji uang hasil penjualan rumah.

Penyidik masih mendalami dinamika hubungan keduanya sebelum peristiwa terjadi untuk memastikan rangkaian sebab-akibat secara menyeluruh.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Tragedi ini jadi pengingat pahit: tekanan ekonomi dan janji yang tak terpenuhi bisa berubah jadi bencana keluarga.

Rumah yang dulu jadi tempat berlindung kini menyimpan duka—tentang seorang ibu yang kehilangan nyawa dan seorang anak angkat yang harus menanggung konsekuensi hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.