TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, sekaligus memberikan bantuan kepada pekerja maupun keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Penyerahan penghargaan dan bantuan tersebut berlangsung dalam rangkaian Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Apel Kesadaran Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com di lokasi, upacara tersebut diikuti ratusan ASN serta perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pemberian penghargaan dan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Menurut Al Haris, pekerja merupakan aset penting dalam dunia usaha sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak, termasuk jaminan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja.
“Mereka ini pekerja yang sehari-hari bekerja di perusahaan-perusahaan. Di samping mereka harus bekerja dengan aturan yang sudah ada dari perusahaan, perusahaan juga harus ikuti apa-apa yang menjadi kewajibannya,” kata Al Haris.
Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan terlindungi, sehingga pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan optimal.
“Jika ada kecelakaan kerja ada asuransi. Jadi sudah ada yang mengatur dengan baik. Tinggal kita dengan perusahaan berkomitmen untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, Al Haris juga menyinggung terkait peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi. Ia menilai kenaikan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan hidup para pekerja.
Menurutnya, peningkatan UMK perlu disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan rumah tangga pekerja agar kesejahteraan dapat terus terjaga.
“Alhamdulillah Jambi masuk cukup besar kenaikannya tahun ini, dan itu merata di Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa komitmen antara perusahaan dan pekerja harus berjalan seiring, di mana pekerja dituntut untuk bekerja dengan baik dan produktif, sementara perusahaan diharapkan terus meningkatkan perhatian terhadap kesehatan, perlindungan, serta rasa aman bagi para pekerja.
“Tinggal lagi bagaimana komitmen perusahaan dan pekerja. Satu sisi pekerja harus bekerja dengan baik, kualitasnya baik.
Satu sisi juga perusahaan semakin memberikan kesehatan untuk para pekerja, perlindungan dan juga rasa aman,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman selaku pembina upacara membacakan pesan tertulis Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa Indonesia saat ini merupakan pasar kerja yang besar dengan jumlah pekerja mencapai 146,54 juta orang.
Namun, di balik angka tersebut terdapat puluhan ribu unit usaha dan jutaan aktivitas kerja yang terpapar risiko dengan tingkat yang beragam, baik di sektor industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital.
“Di sinilah aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi fondasi yang sangat penting.
Pengelolaan K3 akan berdampak langsung kepada perlindungan tenaga kerja, moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya daya saing nasional,” kata Sudirman membacakan pesan Menaker.
Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional, kinerja keselamatan dan kesehatan kerja masih menghadapi tantangan serius.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan, dengan sejumlah kejadian di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tingkat kecelakaan kerja bukan sekadar statistik. Terdapat pekerja yang mengalami penurunan bahkan kehilangan kemampuan kerja. Terdapat pekerja yang kehilangan nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, serta perusahaan yang terganggu produktivitasnya,” tuturnya.
Menurutnya, kecelakaan kerja menjadi peringatan keras bahwa masih terdapat celah dalam sistem keselamatan kerja, baik di tingkat perusahaan maupun secara nasional, yang disebabkan oleh proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, serta budaya K3 yang belum mengakar.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tantangan K3 tidak dapat disikapi dengan pendekatan parsial atau reaktif. Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2026 telah melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional, termasuk penyempurnaan regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.
“Kami terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Berbagai pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi dilaksanakan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan,” terangnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto).
Baca juga: 3 Destinasi Wisata Edukasi di Kota Jambi, Cocok Buat Pelajar