Bongkar Warung di Batu Teritip, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan
January 19, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 30 juta bagi Pemilik warung AA, di Jalan Raya Tianjung, RT 003 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Dua tersangka berhasil diringkus yakni BU dan NG, mereka  mengakui perbuatannya atas peristiwa yang dilakukannya pada 28 Desember 2025.
 
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini bermula ketika korban AA pada 17 Januari 2026 pukul 20.00 WIB membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan.

Dalam laporan itu, ia mengaku bahwa warung miliknya di Jalan Raya Tianjung, RT 003 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan telah di bobol maling. 

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Desember 2025. Korban menyampaikan bahwa pada malam kejadian, Ia melihat dua orang pria tidur di depan warung miliknya sekira pukul 01.30 WIB. Saat paginya Ia mengecek, warung telah mengalami kerusakan dan banyak barang hilang," katanya, Senin (19/1/2026)
 
IPTU Apriadi menjelaskan setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait identitas para  pelaku. 

Baca juga: Satu Unit Crane Apung Proyek Pembangunan Jembatan Jatuh dan Tenggelam ke Sungai Rokan Kiri

Baca juga: Dokter IGD RSUD Bangkinang di Kampar Menjerit, Intensif Turun 83 Persen: Dirut Sulit Dikonfirmasi

"Pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap BU dan NG di kediaman mereka di Jalan Bunga, Kelurahan Tanjung Penyembal," imbuhnya 

Dirinya menjelaskan Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat dihadapkan pada bukti-bukti yang ditemukan, dan pihaknya juga telah menyita satu unit sepeda motor merk Revo sebagai barang bukti.
 
IPTU Apriandi  Kedua pelaku merupakan Residivis yang sangat meresahkan masyarakat akan dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e, f, g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Diterangkannya  bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pengamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah Sungai Sembilan Dumai dengan Patroli rutin. 

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke layanan 110 atau pengaduan Piket Polsek Sungai Sembilan dengan nomor 081276158006  agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," pungkasnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.