Tindak Pidana Perzinaan Pasal 411 KUHP Baru Digugat ke MK
January 19, 2026 02:05 PM

TRIBUNLOMBOK.COM – Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut para Pemohon, pasal yang diuji ini menciptakan chilling effect pada kehidupan pribadi karena para Pemohon merasa takut untuk menjalin hubungan intim konsensual di luar perkwainan sah karena khawatir orang tua atau anak mereka akan mengadukan.

“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar Valentina Ryan M dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta seperti dikutip dari laman resmi MK RI.

Selain Ryan, Pemohon lainnya antara lain Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. 

Mereka menilai Pasal 411 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Baca juga: Kenapa Ada Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru?

Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II." 

Kemudian dilanjutkan dengan ayat (2) yang berbunyi “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”.

Menurut para Pemohon, pasal Pasal 411 ayat (2) KUHP menciptakan situasi yang paradoks dan menyengsarakan karena negara menutup akses ke hak perkawinan sah, tetapi secara bersamaan negara mengkriminalisasi kehidupan relasional dan seksual pribadi mereka melalui pasal tersebut yang melarang hubungan seksual di luar perkawinan sah. 

Para Pemohon mengatakan negara dalam waktu yang bersamaan menghalangi mereka untuk menikah dan menghukum mereka karena tidak menikah.

Mereka mengatakan hal itu menjadi kontradiksi yang fundamental dan melanggar prinsip keadilan hukum. 

Dalam konteks ini, Pasal 411 ayat (2) KUHP merupakan bentuk pemidanaan atas situasi yang tidak sepenuhnya dalam kontrol orang tersebut.

Para Pemohon melanjutkan, Pasal 411 ayat (2) KUHP menciptakan sistem pengaduan yang berbeda tergantung status perkawinan individu serta memberikan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan hubungan keluarga tanpa justifikasi rasional yang memadai. 

Bagi orang yang terikat perkawinan, perzinaan dapat diadukan oleh suami atau istri, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan, perzinaan dapat diadukan orang tua atau anak.

Menurut para Pemohon, orang yang tidak menikah lebih rentah terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan. 

Orang tua atau anak mengadukan aktivitas seksuai pribadi orang dewasa secara hukum mandiri tanpa ada hubungan kerugian yang jelas.

Para Pemohon juga menuturkan pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kohabitasi tanpa justifikasi harm principle yang kuat serta menciptakan chilling effect yang tidak proporsional dan bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat. 

Karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Dalam sesi penasehatannya, Ridwan menyebutkan para Pemohon belum mengelaborasi posita atau alasan-alasan permohonan secara lebih jelas.

“Saya kira apabila dihubungkan dengan petitumnya itu belum nyambung. Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memagn betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung,” tutur Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.