Pendemo Minta Hentikan Kriminalisasi Penambang Pasir Lokal dan Permudah Perizinan
January 19, 2026 02:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketua Umum Dewan Lembaga Adat Paser (LAP), Aji Sabri, ikut menyuarakan tuntutan massa aksi Aliansi Masyarakat Adat Penambang Pasir Sungai di Kantor DPRD Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (19/1/2026).

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap penambang pasir lokal di Kabupaten Paser serta lambannya proses legalisasi perizinan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu.

Aji Sabri menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap sejumlah penambang lokal dengan tuduhan melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan pasir sungai secara tradisional.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Penambang Pasir Sungai Unjuk Rasa di DPRD Paser

"Hentikan kriminalisasi terhadap tiga orang saudara-saudara kami yang sedang diperiksa di Polda, mereka hanya berusaha mencari nafkah," tegas Aji Sabri saat ditemui TribunKaltim.co di sela-sela kegiatan.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap salah satu pelaku usaha tambang galian C.

PENAMBANG UNJUK RASA - Aliansi Masyarakat Adat Paser Penambang Pasir Sungai yang melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Paser, Senin (19/1/2026). Mereka menyuarakan aspirasi terkait keberlangsungan mata pencaharian sebagai penambang pasir sungai. 
PENAMBANG UNJUK RASA - Aliansi Masyarakat Adat Paser Penambang Pasir Sungai yang melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Paser, Senin (19/1/2026). Mereka menyuarakan aspirasi terkait keberlangsungan mata pencaharian sebagai penambang pasir sungai.  (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan penambangan.

Pengusaha tambang pasir itu juga tidak memiliki RKAB, artinya mereka tidak boleh menambang.

"Tapi mereka masih bekerja. Itu jelas ilegal, kenapa tidak diproses hukum dengan cara yang sama," tegasnya mempertanyakan penegakan hukum dari pihak berwenang.

Meski sejumlah penambang lokal tersebut tidak ditahan, Aji Sabri berharap agar proses hukum terhadap mereka dapat dihentikan.

Diakui, para penambang lokal ini telah mengurus izin resmi sejak tahun 2020.

Baca juga: Remaja Samarinda Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Sempat Dikira Bercanda Sama Penambang Pasir

Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang memungkinkan mereka untuk bekerja dengan legal.

"Kami di LAP menerima informasi bahwa para penambang lokal ini sudah mengurus izin sejak tahun 2020, tapi entah apa sebab musababnya sampai hari ini tidak bisa terealisasi," ungkapnya.

Ironisnya, kata Aji Sabri, saat para penambang lokal masih menunggu legalitas, justru salah satu pengusaha tambang telah melakukan aktivitas galian hingga ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Kami mohon ke pemerintah daerah agar dapat merealisasikan keinginan dari para pelaku usaha dan masyarakat adat Paser," pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.